Sukses

Produksi Surplus, Indonesia Siap Ekspor APD

APD yang diproduksi industri lokal ini mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya memacu optimalisasi kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sebab, industri TPT merupakan salah satu sektor manufaktur yang terdampak cukup berat akibat pandemi Covid-19.

"Guna mempertahankan kinerjanya, kami mendorong industri TPT untuk melakukan diversifikasi produk dan membantu pemenuhan alat pelindung diri (APD) dan masker bagi tenaga medis, serta memproduksi masker dari kain," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Selasa (9/6).

Dia menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan signifikan pada produksi coverall/protective suite, surgical gown dan surgical mask. Berdasarkan data yang dihimpun Kemenperin dan Kementerian Kesehatan, terjadi surplus produksi sampai Desember 2020 sebesar 1,96 miliar buah untuk masker bedah, kemudian 377,7 juta buah masker kain, sebanyak 13,2 juta buah pakaian bedah (gown/surgical gown), dan 356,6 juta buah untuk pakaian pelindung medis (coverall).

"Gerak cepat yang dilakukan oleh industri tekstil dalam negeri, baik yang skala besar maupun rumahan, membuat banjir produksi APD seperti masker medis. Sehingga perlu dicarikan solusi untuk pemasaran, tuturnya.

Apalagi, APD yang diproduksi industri lokal ini mampu memenuhi persyaratan medis menurut standar WHO. Bahkan, beberapa produk dalam negeri itu juga telah lulus uji ISO 16604 standar level tertinggi WHO (premium grade) yang dilakukan di lembaga uji di Amerika Serikat dan Taiwan, sehingga dapat aman digunakan oleh tenaga medis di seluruh dunia.

Adapun tiga produk baju APD berbahan baku dalam negeri dan diproduksi oleh industri nasional yang sudah mencapai standar internasional, yaitu baju APD dari PT Sritex, PT SUM dan Leading Garmen serta PT APF dan Busana Apparel, yang semuanya telah lolos uji standar ISO 16604 Class 2 bahkan lebih tinggi.

   

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Revisi Permendag

Untuk itu, pemerintah akan mendorong ekspor APD dengan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait larangan ekspor untuk merelaksasi ekspor APD dan masker, tentunya dengan mempertimbangkan terlebih dahulu pemenuhan pasokan untuk kebutuhan dalam negeri. Langkah ini sudah disepakati bersama oleh Menperin, Mendag, dan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Banyak negara di dunia yang kini masih membutuhkan masker dan APD. Misalnya, Amerika Serikat dan Korea Selatan, ungkap Agus. Ekspor APD dan masker oleh produsen lokal sebenarnya bukan hal baru. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), faktanya, Indonesia sempat melakukan ekspor APD senilai USD 257.000 pada April 2020," jelasnya.

Menteri AGK menambahkan, pihaknya bertekad untuk mewujudkan Indonesia siap menuju kemandirian di sektor industri yang terkait dengan bidang kesehatan. Terlebih lagi, presiden Jokowi terus mendorong pengembangan dan daya saing sektor farmasi dan alat kesehatan.

Sehingga, Kemenperin  tetap fokus untuk memacu kinerja industri yang masih punya permintaan tinggi di pasar meskipun di tengah kondisi pandemi Covid-19, di antaranya industri APD, alat kesehatan dan etanol, masker dan sarung tangan, farmasi dan fitofarmaka, serta industri makanan dan minuman. Kinerja sektor-sektor ini akan dioptimalkan untuk memperkuat neraca perdagangan Indonesia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.