Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kembali menegaskan bahwa penyaluran atau kegiatan niaga BBM harus dilakukan oleh Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga BBM yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM sesuai UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sebagaimana diketahui akhir-akhir ini banyak penawaran usaha dari salah satu Perusahaan untuk membangun dan mengoperasikan penyalur/SPBU mini di daerah pedesaan di Jawa Tengah dengan nama Pertades. Bahkan di beberapa wilayah di Jawa Tengah, Pertades tersebut telah dibangun dan melakukan kegiatan niaga.
Baca Juga
Seperti salah satunya Pertades di Kabupaten Semarang. Menindaklanjuti hal tersebut, sebelumnya Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa telah melayangkan Surat Pemberitahuan kepada Gubernur Jawa Tengah No. 2758/Ka BPH/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
Advertisement
Dalam surat tersebut Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menyampaikan bahwa penyalur mini PERTADES yang dilaksanakan oleh BUMDes Kabupaten Semarang yang bekerjasama dengan PT. MTI tidak terdaftar sebagai Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Umum BBM. Surat tersebut juga menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 23 ayat (2) huruf d tentang Minyak dan Gas Bumi bahwa 'Setiap Badan Usaha yang akan berniaga BBM harus memiliki Izin Usaha Niaga' dari Kementerian ESDM. Ditegaskan pula berdasarkan Pasal 53 huruf d bahwa Niaga tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000 (Tuga Puluh Milyar Rupiah). Kepala BPH Migas dalam suratnya juga meminta agar pembangunan dan pengoperasian penyalur mini PERTADES harus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mencegah terjadinya kerugian di masyarakat.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S juga telah menugaskan Tim untuk terjun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan terkait legalitas dan keberadaan Pertades di Kabupaten Semarang yang dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2021. Hasil dari pengecekan di lapangan tersebut diketahui bahwa Pertades yang berada di Desa Tlogo, Kab. Semarang masih dalam tahap pembangunan, terdapat satu dispenser dengan dua nozzle.
Pertades tersebut nantinya akan menjadi penyalur dari PT SME yang merupakan sub holding dari PT MTI. Berdasarkan pengamatan Tim BPH Migas di lapangan saat kunjungan dan keterangan Kepala Desa Tlogo, Supangkat dan Sdr. Yana dari pihak PT. MTI, Pertades tersebut belum beroperasi karena belum ada Izin Resmi.
Dari kunjungan tersebut juga diperoleh informasi saat ini PT. SME masih dalam tahap mengajukan Izin Usaha Niaga Umum BBM dan telah mendapat Izin Usaha Sementara dari Kementerian ESDM. Tim BPH Migas meminta agar operasional penyaluran BBM yang dilakukan oleh Pertades tersebut menunggu Izin Usaha Niaga Umum telah dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon S juga menanggapi adanya pemberitaan di media online yang menyatakan Inspeksi BPH Migas mendukung penuh pertades sebagai program pemberdayaan desa. Menurut Patuan Alfon bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan kondisi atau informasi faktual yang disampaikan Tim BPH Migas saat kunjungan lapangan di Pertades Desa Tlogo, Kabupaten Semarang.
"Kami tegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan informasi faktual yang disampaikan Tim BPH Migas saat di lapangan. Kami (BPH Migas) tetap meminta semua perizinan dilengkapi dulu sebelum beroperasi, tunggu Izin Niaga Umum dikeluarkan," tegas Alfon dalam keterangan tertulisnya, (29/05/21).
Alfon melanjutkan, BPH Migas mendukung kehadiran mini penyalur di wilayah pedesaan (remote area) karena selain untuk menjamin ketersediaan dan distribusi BBM juga sebagai motor penggerak perekonomian di wilayah pedesaan yang akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun demikian aspek legalitas usaha harus tetap dipenuhi.
Alfon juga menyampaikan Izin Usaha Sementara yang diberikan PT SME hanya bisa digunakan untuk menyiapkan dan menyelesaikan kelengkapan perizinan serta pembangunan fasilitas dan sarana Kegiatan Usaha Niaga Umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Izin Usaha Sementara ini diberikan hanya berlaku sampai 60 hari sejak ditetapkan dan wajib ditindaklanjuti dengan pemenuhan kelengkapan dokumen persyaratan administrasi dan teknis untuk mendapatkan Surat Keterangan Kelengkapan Persyaratan Administrasi/Teknis.
(*)