Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan yang melakukan restrukturisasi kredit atau pembiayaan. Penyaluran ini melalui mekanisme bank jangkar.
Sebagai pelaksanaannya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam pelaksanannya, kedua instansi tersebut mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pelaksanaan penyaluran likuiditas tersebut.Â
Â
Advertisement
Dalam SKB tersebut dijabarkan mengenai alur penetapan bank jangkar hingga tata cara penyaluran likuiditas tersebut. Adapun penanganan kebutuhan likuiditas dipenuhi dari kapasitas internal bank terlebih dahulu melalui PUAB dan atau Repo BI sebelum mengajukan permintaan bantuan Likuiditas dari Pemerintah.
Untuk mekanisme penempatan dana pemerintah yang dikutip dari pernyataan tertulis OJK, Kamis(11/6/2020) pertama, Bank Pelaksana terlebih dahulu mengajukan proposal penempatan dana kepada Bank Peserta.
Proposal diajukan dengan memperhitungkan kebutuhan dana Bank Pelaksana. Dana sebagaimana yang dibutuhkan oleh Bank Pelaksana diperhitungkan setelah Bank Pelaksana melakukan pemenuhan likuiditas sehingga SBN, Sertifikat Deposito BI, Sertifikat BI, Sukuk BI, dan Sertifikat BI Syariah yang belum direpokan tidak lebih dari 6 persen (enam persen) dari dana pihak ketiga Bank Pelaksana.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Bank Ajukan Proposal
Kemudian Bank Peserta mengajukan proposal Penempatan Dana atas kebutuhan likuiditas Bank Peserta bersangkutan dan atau kebutuhan likuiditas Bank Pelaksana kepada Kemenkeu yang memuat.
a. kondisi likuiditas Bank Peserta pada saat proposal diajukan,
b. jumlah kepemilikan pada posisi pengajuan proposal atas SBN, Sertifikat Deposito BI, Sertifikat BI, Sukuk BI, dan Sertifikat BI Syariah yang belum direpokan, yang menunjukkan tidak lebih dari 6 persen dari dana pihak ketiga, pada Bank Peserta yang sekaligus bertindak sebagai Bank Pelaksana dan/atau pada Bank Pelaksana,
c. jumlah kebutuhan Penempatan Dana yang akan disalurkan kepada Bank Pelaksana (terdiri atas jumlah dan nama Bank Pelaksana serta rincian penyaluran dana penempatan dan bentuk instrumen dari Bank Peserta ke Bank Pelaksana), dan
d. jumlah Penempatan Dana yang dibutuhkan, jangka waktu Penempatan Dana, dan tingkat bunga Penempatan Dana.
Â
Advertisement
Kemenkeu Minta Informasi ke OJK
Berdasarkan penelitian administratif proposal yang memenuhi ketentuan, Kemenkeu menyampaikan permintaan informasi mengenai proposal Penempatan Dana dari Bank Peserta kepada OJK yang memuat antara lain:
a. Peringkat komposit hasil asesmen tingkat kesehatan Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana,
b. Jumlah kepemilikan Surat Berharga Negara, Sertifikat Deposito BI, Sertifikat BI, Sukuk BI, dan Sertifikat BI Syariah bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana yang belum direpokan dan jumlah dana pihak ketiga,
c. Data restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah dilakukan oleh Bank Peserta dan Bank Pelaksana, dan nilai penundaan cicilan pokok selama maksimum 6 bulan untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai dengan data yang dilaporkan bank kepada OJK, dan
d. Informasi terkini terkait kinerja Bank Peserta dan/atau Bank Pelaksana.
Setelah itu, Kemenkeu akan mempertimbangkan, untuk menyetujui atau menolak proposal Penempatan Dana dari Bank Peserta berdasarkan hasil penelitian administrasi, hasil informasi dari OJK, posisi saldo kas pada Rekening Khusus Pembiayaan Program PEN, analisis makro ekonomi, sektor keuangan, dan risiko fiskal, dan perkembangan arah kebijakan dan pelaksanaan Program PEN.
Persetujuan Kemenkeu terhadap jumlah Penempatan Dana dapat diberikan sekaligus atau bertahap.
Â
Reviu
Untuk melaksanakan Penempatan Dana yang diberikan bertahap, Kemenkeu dapat menyampaikan permintaan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan reviu dan/atau audit meliputi, proposal Bank Peserta, proposal Bank Pelaksana, dan perjanjian bisnis antara Bank Peserta dan Bank Pelaksana.
Untuk melakukan reviu dan/atau audit, Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan diberikan akses untuk memperoleh data perbankan terkait proposal Bank Peserta dan Bank Pelaksana, data perbankan dari OJK terkait Penempatan Dana, dan/atau hasil analisis Komite.
Hasil reviu dan/atau audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam rangka Penempatan Dana disampaikan kepada Kemenkeu.
Kemenkeu menyampaikan informasi kepada BI dan OJK mengenai jumlah, jangka waktu, tingkat bunga, dan tanggal setelmen Penempatan Dana setelah dilakukannya perjanjian kerja sama Penempatan Dana.
Penempatan Dana digunakan Bank Peserta untuk disalurkan kepada Bank Pelaksana dalam rangka pelaksanaan Program PEN.
a. Penyaluran dana kepada Bank Pelaksana sebagaimana dilaksanakan segera setelah Penempatan Dana diterima oleh Bank Peserta.
b. Bunga/imbal hasil yang dapat dikenakan terhadap penyaluran dana dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana ditetapkan paling tinggi sebesar tingkat bunga Penempatan Dana ditambah 300 basis poin.
c. Penyaluran dana dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana diatur dalam suatu perjanjian kerja sama.
d. Dalam pelaksanaan penyaluran dari Bank Peserta kepada Bank Pelaksana, Bank Peserta dapat menunjuk special purpose vehicle (SPV).
SPV ini berfungsi sebagai agen verifikasi, penilai jaminan dan pengelola jaminan, restrukturisasi dan/atau agen penagihan atas jaminan kredit. Penunjukan SPV dimuat dalam perjanjian kerja sama antara Bank Peserta dengan Bank Pelaksana.
Advertisement