Liputan6.com, Jakarta - Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan ada kesenjangan antara iuran dan pemanfaatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sehingga perlu ada perbaikan ekosistem yang berkesinambungan dalam program JKN.
"Pimpinan, ada kesenjangan antara iuran dan manfaat yang komprehensif (pada program JKN) sehingga kesinambungan program perlu ada perbaikan ekosistem," kata Muhajir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR-RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/6).
Muhajir mengatakan kesinambungan program JKN perlu diperbaiki dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama pengutan JKN sebagai skema asuransi sosial bersifat wajib.
Advertisement
Dalam hal ini ada beberapa agenda yang harus diselesaikan. Muhajir menyebut seluruh penduduk yang menjadi peserta sudah seharusnya wajib membayar iuran. Sementara penduduk miskin atau tidak mampu iuran menjadi tanggungan pemerintah.
"Artinya dibayar pemerintah baik lewat (pemerintah) pusat dan pemda," kata Muhajir.
Baca Juga
Selain itu, perlu ada kebijakan yang mampu mewujudkan kepesertaan yang bersifat wajib. Pemerintah meminta arahan anggota dewan untuk menentukan pola yang bisa ditegakkan dalam kepesertaan wajib.
"Semoga ini bisa laten dan formula andalan untuk membuat kepesertaan yang mandatory," ungkap Muhajir.
Kedua, mengenai manfaat yang dijamin dalam program JKN yakni kebutuhan dasar dengan kelas rawat inap standar. Beberapa isu dalam hal ini yaitu memperjelas keharusan perawatan dan kebutuhan yang bisa di-cover oleh program JKN.
Lalu definisi tentang kebutuhan dasar ini harus perhitungkan kecukupan dan kapasitas pendanaan. Semua itu harus diatur dalam peraturan presiden.
Ketiga, meninjau kembali iuran, manfaat dan tarif layanan secara konsisten dan reguler. Pada poin ini peninjauan kembali harus dilakukan dengan pendekatan aktuaria yang konsisten dan akuntabel.
Peninjauan ini pertimbangkan paling sedikit pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan, kemampuan bayar peserta, inflasi kesehatan dan potensi perbaikan program yang ada.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Besaran Iuran
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan iuran yang berlaku saat ini masih dibawah perhitungan aktuaria. Dia merincikan iuran PBPU kelas 1 sebesar Rp 286.085, kelas 2 sebesar Rp 184.617 dan kelas 3 sebesar Rp 137.221.
Muhajir menambahkan tanggung jawab untuk menjaga kelangsungan JKN jika peserta dikenakan dibawah aktuaria, maka pemerintah yang akan menangani kekurangannya. Namun hal itu tidak mungkin sebab pemerintah akan terbebani.
"Tapi tidak mungkin, (pemerintah) akan terbebani terus menerus karena kapasitas fiskal," kata dia.
Sehingga perlu iuran gotong-royong dari masyarakat untuk menutupi aktuaria ini. Sesuai ketentuan yang berlaku seharusnya besaran iuran perlu direvisi berkala. Namun, iuran JKN terakhir naik pada tahun 2016. Sementara iuran PBPU kelas 3 belum pernah disesuaikan sejak tahun 2014.
"Itu adalah isu-isu yang jadi skema dalam upaya kita membangun ekosistem yang kondusif agar jaminan terus berkesimbabungan," kata Muhajir mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement