Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar berpendapat, harga BBM yang belum turun merupakan salah satu bentuk stimulus yang diberikan untuk perusahaan energi di tengah wabah pandemi virus corona (Covid-19).
Namun, keringanan tersebut dalam hal ini bukan diberikan oleh pemerintah, melainkan pihak konsumen yang rela membeli bahan bakar minyak dengan harga tinggi.
Baca Juga
Bisman menilai, kebijakan menurunkan harga barang dan kebutuhan pokok merupakan suatu kewajiban di saat kondisi perekonomian drop, termasuk untuk BBM.
Advertisement
"Tetapi bisa jadi, tidak turunnya harga BBM ini sebenarnya juga merupakan stimulus, stimulus bagi perusahaan-perusahaan. In service maupun keuntungan," ujar Bisman dalam sesi teleconference, Kamis (11/6/2020).
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lumrah
Menurut dia, insentif tersebut menjadi lumrah jika diberikan kepada PT Pertamina (Persero) yang masih menjadi perusahaan milik negara. Bisman justru mempermasalahkan pemberian stimulus yang turut dirasakan oleh perusahaan energi swasta.
"Tetapi stimulus ini juga kan juga dinikmati oleh Shell, oleh Total, dan oleh perusahaan-perusahaan energi yang lain. Saya kira ini korporasi-korporasi yang menikmati stimulus itu," tuturnya.
"Cuman problemnya stimulus ini tidak berasal dari cash negara, tidak berasal dari uang negara langsung, tapi diambil atau dikeruk dari uang recehan rakyat yang dikumpulkan melalui selisih harga BBM," cibir dia.
Advertisement