Sukses

Program Korporasi Petani Jadi Penyangga Ekonomi di Masa Pandemi

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, saat krisis terjadi pada tahun 1998, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pahlawan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, saat krisis terjadi pada tahun 1998, sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi pahlawan ekonomi.

Hal ini karena para pelakunya meningkatkan ekspor sebesar 350 persen. Untuk itu, di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah akan kembali memainkan peran koperasi dan UMKM, sebagai penyangga ekonomi nasional, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

"Situasi Covid-19 ini dijadikan sebagai momentum untuk reformasi besar-besaran dalam kebijakan sektor pangan di Indonesia, dari aktivitas on farm menuju off farm, dengan memberikan nilai tambah aktivitas usaha tani melalui pengolahan produk pertanian maupun pengembangan usaha berbasis koperasi," kata Teten dalam keterangannya, Jumat (12/6/2020).

Hal lebih lanjut disampaikan oleh Direktur Pangan dan PertanianBadan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) Anang Noegroho menyampaikan, bahwa pada Quartal 1 2020 pertumbuhan sektor pertanian, kehutanan, dan perkebunan, menurun sebesar 1,17 persen (YoY); dalam hal produksi tanaman pangan menurun hingga 10,31 persen, sementara jasa pertanian hingga -1,39 persen.

“Penurunan tersebut disebabkan oleh kekurangan tenaga kerja musiman di tingkat petani, karena berlakunya pembatasan pergerakan antar daerah, hambatan distribusi input (pupuk, bibit, dsb.) dan penurunan daya beli masyarakat karena banyaknya PHK,” kata Anang.

Menurut Anang, banyak usaha sektor Food and Baverage (F&B) yang terpaksa tutup, sehingga menyebabkan anjloknya harga komoditas pangan dan rusaknya beberapa komoditas pertanian.

Untuk itu, diperlukan adanya dukungan dari pemerintah dalam melindungi dan mensejahterakan petani, dan koperasi dipilih sebagai jalan untuk mewujudkan hal tersebut.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Program Koperasi Petani

Sementara itu, Kabag Perencanaan Wilayah Kementerian Pertanian, Hermanto, menyatakan, program korporasi petani telah resmi dimasukkan ke dalam RPJMN periode 2020–2024 dengan target terbentuknya minimum 350 korporasi petani, 5 persen peningkatan produktivitas setiap tahunnya, dan peningkatan penghasilan minimum Rp64 juta/petani/tahun.

“Namun, permasalahan yang menghambat perkembangan koperasi saat ini adalah integritas pengurus-pengelola, serta budaya sosio-ekonomi petani (kebiasaan menjual secara tebasan dan panen raya),” ujar Hermanto.

Hermanto mengatakan, tantangan terberat dalam korporasi petani adalah mengubah pola pikir semua pihak. Sehingga ke depannya, KemenkopUKM, Kementerian Pertanian dan BAPPENAS akan melaksanakan program Korporasi Petani, dengan tujuan mendirikan perusahaan–perusahaan profesional yang mayoritas dimiliki oleh petani, agar dapat meningkatkan kapasitas Sumber Daya Alam dan kelembagaan, meningkatkan akses informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembiayaan sektor pertanian, sehingga meningkatkan kesejahteraan petani.

“Korporasi petani tidak hanya didanai melalui APBN, dan juga bukan proyek APBN. Namun, akan difasilitasi realisasinya dengan sumber pendanaan yang beragam, bukan hanya dari APBN. Sehingga diharapkan petani dapat menjadi investor di produk pertaniannya”, ucap Hermanto.

Menurutnya, Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 dalam sistem pangan juga akan terfokus pada penguatan sistem pangan nasional dalam menjamin keberlanjutan produksi petani/nelayan dan ketersediaan pangan di tingkat rumah tangga.

“Guna mewujudkan Korporasi Petani menjadi wadah bagi modernisasi pertanian melalui penerapan smart farming, inovasi pertanian dan kelembagaan profesional, perlu adanya keterlibatan semua pihak termasuk LSM,” pungkas Hermanto.