Sukses

Pengamat: Kondisi Perbankan Kuat, Masyarakat Tak Perlu Khawatir Isu Rush Money

Masyarakat bisa tetap tenang menyimpan uangnya di perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat diminta tidak khawatir terhadap kondisi perbankan di tengah pandemi corona seperti saat ini. Terlebih sampai menarik uang secara berlebihan di perbankan.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono menyatakan, saat ini kondisi perbankan nasional masih cukup kuat. Terlebih pemerintah telah menyiapkan bank jangkar untuk memperkuat likuditas perbankan.

"Bank nasional tetap dalam kondisi sehat saat ini. Apalagi pemerintah segera menyalurkan likuiditas atau penempatan dana kepada bank pelaksana melalui bank peserta (bank jangkar)," kata dia kepada Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (13/6/2020).

Menurut Paul, dengan kondisi perbankan yang masih kuat, maka masyarakat bisa tetap tenang menyimpan uangnya di perbankan. Selain itu, pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai sudah baik meski tetap perlu ditingkatkan.

"Jadi masyarakat tak perlu khawatir dengan isu rush money. Pengawasan OJK selama ini sudah baik tetapi perlu ditingkatkan lagi," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kondisi Perbankan Saat Ini

OJK menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini dalam kondisi stabil dan terjaga, tercermin dari rasio keuangan hingga April yang berada dalam batas aman (treshold) seperti permodalan (CAR) 22,13 persen, kredit bermasalah (NPL) gross 2,89 persen (NPL Net 1,09 persen) dan kecukupan likuiditas yaitu rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK April 2020 terpantau pada level 117,8 persen dan 25,14 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK dan BPK juga senantiasa berkoordinasi agar fungsi pengawasan bank berjalan efektif untuk melindungi kepentingan nasabah. OJK menyambut baik ketegasan BPK yang telah melakukan klarifikasi ke media bahwa BPK tidak pernah membuat statement yang banyak diberitakan. OJK juga sudah menyelesaikan dan melakukan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan BPK.