Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS mulai 15 Juni 2020 akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut, jam kerja untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta akan terbagi ke dalam dua gelombang (shift).
Namun demikian, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menekankan, sistem pembagian jam kerja tersebut hanya berlaku bagi PNS yang masuk ke kantor atau work from home (WFH).
Advertisement
Â
Baca Juga
"Untuk ASN tetap berlaku WFH (work from home) dan WFO. Dan yang diatur 2 shift ini hanya untuk yang WFO," ungkap Atmaji dalam pesan tertulis, Senin (15/6/2020).
Atmaji menerangkan, sistem shift kerja bagi PNS yang WFO akan dimulai antara pukul 07.00-07.30 WIB. Dia menambahkan, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2, yakni 3 jam.
"Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. kalau shift 1 jam 07.30-15.30, maka shift 2 jam 10.30-18.30," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Berlaku pada Hari Kerja Normal
Menurut dia, perbandingan jumlah pegawai yang masuk di shift 1 dan di shift 2 mendekati proporsi 50:50. Selain itu, ia menyampaikan, pembagian waktu seperti yang disebutkannya di atas hanya berlaku untuk hari kerja normal.
"Sistem shift seperti tersebut hanya berlaku untuk hari Senin sampai dengan Jumat," ujar Atmaji.
Advertisement
Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi dalam 2 Shift, Simak Rinciannya
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.
Surat tersebut mengatur soal pembagian jam kerja yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, serta pegawai BUMN maupun swasta. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020.
Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tak akan mengeluarkan aturan terpisah. Artinya, jam kerja PNS akan sepenuhnya mengacu pada SE Nomor 8/2020.
Â
Baca Juga
"Pak Menpan (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA Gugus Tugas PPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam pesan tertulis, Senin (15/6/2020).
Atmaji menjelaskan, jam kerja untuk PNS, BUMN, BUMD, dan swasta di Jabodetabek yang bekerja di kantor (Work From Office/WFO) diberlakukan dengan sistem dua gelombang (shift).
Rincian 2 Shift Kerja
Sistem shift kerja ini akan dimulai antara pukul 07.00-07.30 WIB. Atmaji menambahkan, selisih waktu antara shift 1 dan shift 2 yakni 3 jam.
"Kalau shift 1 jam 07.00-15.00, maka shift 2 jam 10.00-18.00. kalau shift 1 jam 07.30-15.30 maka shift 2 jam 10.30-18.30," tuturnya.
Advertisement