Sukses

Kapasitas Angkutan Umum Terbatas Jadi Alasan Pemerintah Atur Jam Kerja Karyawan

Kelompok shift pertama masuk pada jam 07.00-07.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mencegah penyebaran virus Corona di masa new normal, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020. SE ini mengatur Jam Kerja Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di wilayah Jabodetabek. 

"SE Nomor 8 ini untuk menghindari kerumunan di transportasi umum," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Ridwan Djamaluddin dalam video konferensi, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Lewat kebijakan ini pemerintah mengatur jam kerja selama masa pandemi berlangsung. Jam kerja terbagi menjadi dua shift dengan selisih waktu 3 jam.

Kelompok shift pertama masuk pada jam 07.00-07.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 15.00-15.30 WIB. Kelompok shift kedua masuk pada pukul 10.00-10.30 WIB. Lalu jadwal pulang antara pukul 18.00-18.30 WIB.

Ridwan mengatakan, langkah ini menjadi solusi dari pemerintah karena tidak bisa menyediakan lagi transportasi umum. Sehingga yang alternatif yang diambil mengatur permintaan dari sisi penggunaannya.

"Yang kita upayakan demand management dari sisi penggunaan di tata agar pada jam sangat sibuk tidak banyak orang yang berkumpul," kata Ridwan.

Dia melanjutkan, penyebaran virus 80 persen lebih disebabkan mobilitas manusia. Cara ini dilakukan agar masyarakat tetap beraktivitas secara produktif.

Dalam jangka panjang, kebijakan ini bisa mengatasi kemacetan lalu lintas di Jakarta. Lalu dengan berkurangnya konsentrasi kendaraan dampak positifnya menurunkan konsentrasi emisi karbon secara lingkungan positif.

Selain itu juga bisa meningkatkan kualitas hidup dan bisa memiliki waktu lebih efektif bersama keluarga.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 3 halaman

Gugus Tugas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, pihaknya menerbitkan Surat Edaran untuk mengatur jam kerja masyarakat, baik itu ASN, pegawai BUMN, maupun swasta.

"Gugus Tugas Pusat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja pada adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19 di wilayah Jabodetabek," ujar Yurianto dalam konferensi pers daring di Graha BNPB Jakarta, pada Minggu 14 Juni 2020.

Dia menjelaskan, alasan dikeluarkan surat edaran tersebut lantaran banyaknya orang-orang yang menggunakan kendaraan umum untuk berangkat ke tempat kerja.

Dari data yang didapatkan, kata Yurianto, satu moda transportasi misalnya KRL, lebih dari 75 persen penumpangnya adalah para pekerja.

"Baik ASN maupun pegawai BUMN, maupun pegawai swasta. Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45 persen mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 dan 06.30. Inilah yang kemudian akan sulit untuk kita bisa mempertahankan tentang physical distancing," ungkap Yurianto.

Menurut dia, kapasitas yang dimiliki oleh moda transportasi KRL itu sudah maksimal disiapkan.

"Oleh karena itu, akan menjadi sulit dan sangat berisiko manakala secara bersamaan sejumlah rekan kita yang harus kerja, bersama-sama pada jam yang hampir sama menuju ke tempat pekerjaan," papar Yurianto.

3 dari 3 halaman

Ada Proses di Dalam Kereta

Yurianto menyebut, pembuatan Surat Edaran ini bukan hanya terkait jumlah penumpang yang ada di dalam KRL saja. Tetapi ada proses perjalanan yang dilalui, baik itu dari rumah menuju stasiun dan kemudian sampai di tempat berkerja, serta sebaliknya.

"Ini betul-betul kita atur volumenya sehingga physical distancing bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," jelas Yurianto.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja sif, demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sif," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis, 11 Juni 2020.

Adapun sistem sif yang dibagi, yakni: Sif 1: 07.30-15.00. Sif 2: 10.00-17.30.

"Bila disetujui, sistem kerja sif akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.

Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Sif, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.

Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.

Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan sif. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan sif senin-jumat, atau senin dan jumat saja.

"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yang memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkas dia.

Â