Sukses

Pemerintah Siapkan Strategi Soal Skema Penyelamatan Garuda Indonesia

Garuda Indonesia sedang tertatih melawan dampak pandemi

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, suntikan dana ke BUMN menuai kontroversi. Banyak yang menilai pemberian dana ke BUMN salah sasaran dan harus diluruskan. Ada pula yang menyatakan dana tersebut tetap membuat karyawan BUMN diPHK dan dirumahkan.

Salah satunya Garuda Indonesia. Maskapai pelat merah ini memang sedang tertatih melawan dampak pandemi. Seperti yang diketahui, karena bisnis utama Garuda adalah perjalanan orang, ketika tidak ada orang yang bepergian gegara Corona, maka kondisi bisnis perseroan langsung lesu seketika.

Adapun, Garuda disebutkan bakal menerima dana pemerintah sejumlah Rp 8,5 triliun.

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Utama Kepresidenan Kantor Staf Kepresidenan RI Dany Amrul Ichdan menegaskan bahwa pemerintah tentu mempersiapkan langkah taktis penyelamatan garuda termasuk skema peminjaman.

"Harus dibedakan mana yang disebut dana talangan, pinjaman dan penyertaan modal. Yang saya ketahui ini untuk rencana memberikan pinjaman ke Garuda," ujar Dany saat dihubungi Liputan6.com, Senin (15/6/2020).

Lebih lanjut, nantinya jika opsi pemberian pinjaman BUMN ini dijalankan, maka pemerintah akan menunjuk lembaga keuangan untuk menyalurkan dana itu sesuai PP no 63/2019 pasal 5, 6 dan 18.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tanggung Jawab Garuda Indonesia

Melalui lembaga itu, pengelolaan korporasi Garuda Indonesia harus berjalan mandiri dan segala konsekuensi beban bunga dan adanya pengontrolan ekstra ketat dari lembaga keuangan tersebut tentu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Garuda Indonesia.

Terlebih, Garuda Indonesia merupakan perusahaan yang sudah melantai di bursa sehingga keputusan soal pemberian dana ini juga harus didiskusikan dengan pemegang saham lainnya.

"Jika opsi peminjaman ini akan diambil, maka ini adalah bentuk murni aksi korporasi, untuk menunjukkan kemandirian pengelolaan korporasi Garuda, sehingga murni pada tanggung jawab korporasi berdasarkan anggaran dasar perseroan dengan segala konsekuensi logisnya tanpa mengandalkan ketergantungan kepada negara," jelas Dany.