Sukses

Top 3: Daftar 100 Pasar Tradisional yang Jadi Lokasi Penyebaran Virus Corona

Berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 16 Juni 2020:

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena temuan kasus positif Covid-19 di pasar tradisional patut mendapat perhatian serius berbagai pihak, khususnya pemerintah, mengingat pasar adalah tempat berinteraksi antara penjual dan pembeli yang sedang memenuhi kebutuhan pangan untuk kelangsungan hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Keanggotaan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia IKAPPI, Dimas Hermadiyansyah. DPP IKAPPI mencatat data kasus Covid 19 di pasar seluruh Indonesia adalah 529 orang dimana 29 orang meninggal dunia.

Artikel mengenai pedagang pasar yang tercena Covid-19 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.

Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 16 Juni 2020:

1. 529 Pedagang di 100 Pasar Tradisional Positif Corona, Ini Daftar Lengkapnya

Fenomena temuan kasus positif Covid-19 di pasar tradisional patut mendapat perhatian serius berbagai pihak, khususnya pemerintah, mengingat pasar adalah tempat berinteraksi antara penjual dan pembeli yang sedang memenuhi kebutuhan pangan untuk kelangsungan hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Bidang Keanggotaan DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia IKAPPI, Dimas Hermadiyansyah.

Dia menjelaskan bahwa pasar adalah sebagai tempat strategis hajat hidup orang banyak dan DPP IKAPPI mencatat saat ini di wilayah Indonesia terdapat 13.450 pasar tradisional yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air. Dari jumlah tersebut, menampung sebanyak 12,3 juta pedagang, belum termasuk para pemasok barang, PKL, kuli panggul, serta jejaring rantai di pasar tradisional.

"Kami DPP IKAPPI mencatat data kasus Covid 19 di pasar seluruh Indonesia adalah 529 ditambah laporan terbaru yang kami terima dari Sumatera Selatan ada 19 temuan baru kasus Covid di Pasar Kebun Semai Sekip Palembang, Jadi, total kami mencatat perhari ini positif Covid-19 di pasar sebanyak 529 orang dan yang meninggal sebanyak 29 orang," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

2. Canda Dirut Pertamina Soal Ahok: Kita Tak Perlu Cari Endorser Lagi

PT Pertamina (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) pada pekan lalu. Dalam RUPS tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir sebagai representasi pemegang saham pengendali masih mempercayakan posisi komisaris utama di tangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pun membeberkan kesan selama bekerja dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Menurutnya, Ahok banyak membawa sisi positif bagi kinerja perusahaan.

"Kalau saya cenderung melihat dari sisi positif karena setiap orang itu pasti seperti mata uang ada sisi positif dan negatif ada kiri dan kanan. Jadi kita sebagai manusia kita punya dua sisi itu. Jadi saya selalu melihat positif," ujarnya melalui diskusi online, Jakarta, Senin (15/6).

Dia mencontohkan, banyak kinerja dan prestasi Pertamina tidak diketahui oleh publik sebelumnya. Namun kemudian, menjadi ramai diperbincangkan usai Ahok masuk menjadi pejabat di Pertamina.

Baca artikel selengkapnya di sini

3 dari 3 halaman

3. Mulai Hari Ini Jam Kerja PNS Dibagi dalam 2 Shift, Simak Rinciannya

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Produktif dan Aman dari Covid-19 di Wilayah Jabodetabek.

Surat tersebut mengatur soal pembagian jam kerja yang berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, serta pegawai BUMN maupun swasta. Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, 15 Juni 2020.

Khusus untuk ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tak akan mengeluarkan aturan terpisah. Artinya, jam kerja PNS akan sepenuhnya mengacu pada SE Nomor 8/2020.

"Pak Menpan (Tjahjo Kumolo) tidak akan mengeluarkan SE lagi. SE KA Gugus Tugas PPC-19 sekaligus berlaku untuk ASN, BUMN, BUMD, dan swasta," kata Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dalam pesan tertulis, Senin (15/6/2020).

Baca artikel selengkapnya di sini