Sukses

Rehabilitasi Kampus Politeknik Negeri Samarinda Capai 43 Persen

Rehabilitasi Kampus Politeknik Negeri Samarinda dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Prasarana Strategis dengan nilai kontrak Rp 34,9 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah merehabilitasi dan rekonstruksi tiga gedung Politeknik Negeri Samarinda di Kalimantan Timur (Kaltim).  Sampai Juni ini pembangunan fisik telah mencapai 43,32 persen.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan, pembenahan infrastruktur di Politeknik Negeri Samarinda dilakukan untuk memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia (SDM) yang jadi program pemerintah.

"Kita lanjutkan pembangunan sarana pendidikan guna mendukung peningkatan kualitas SDM. Manfaatkan fasilitas yang sudah dibangun. Generasi mendatang harus lebih pintar karena fasilitasnya lebih baik," kata Menteri Basuki dalam keterangan tertulis, Selasa (16/6/2020).

Rehabilitasi dan Rekonstruksi Politeknik Negeri Samarinda meliputi pekerjaan Gedung Akuntansi, Gedung Teknik Informasi dan Gedung Teknik Sipil. Pekerjaan tiga gedung ini dilakukan selama 240 hari mulai 26 Desember 2019 dan ditargetkan rampung pada 21 Agustus 2020.

Pembangunan gedung ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya melalui Direktorat Prasarana Strategis dengan nilai kontrak Rp 34,9 miliar.

"Kami harap nantinya fasilitas ini dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kegiatan belajar mengajar. Ini adalah wujud konkret dan bukti nyata dukungan Kementerian PUPR untuk SDM unggul Indonesia maju," ujar Direktur Prasarana Strategis Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Fasilitas Kampus

Politeknik Negeri Samarinda berlokasi di Jalan dr. Cipto Mangunkusumo Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan luas lahan 10 ha. Kampus ini dilengkapi dengan Gedung Direktorat, ruang kuliah, ruang serbaguna, gedung laboratorium dan bengkel, gedung perpustakaan, gedung pusat komputer, gedung pusat bahasa, hingga gedung pusat kegiatan kemahasiswaan.

Pekerjaan rehabilitasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kriteria pembangunan PTN dan PTKIN adalah tanah milik PTN, PTKIN atau kementerian/lembaga terkait, bangunan tidak dalam sengketa atau masalah hukum, diprioritaskan bangunan yang kondisi tidak rampung lebih dari 50 persen, memiliki Amdal dan IMB, telah dilakukan audit dari BPKP, dan audit kelayakan bangunan.