Sukses

Restrukturisasi Kredit BRI Capai Rp 160,5 Triliun

BRI mencatat realisasi restrukturisasi kredit terdampak covid-19 sejak tanggal 16 Maret-31 Mei 2020 sebanyak 2.634.901 nasabah

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sunarso mengatakan realisasi restrukturisasi kredit terdampak covid-19 sejak tanggal 16 Maret-31 Mei 2020 sebanyak 2.634.901 nasabah, dengan total baki debet (saldo pokok) Rp 160,5 triliun.

“Mikro ada 1.281.743 debitur sebesar Rp 60,61 triliun, KUR 1.232.603 debitur Rp 21,91 triliun, ritel 90.609 debitur Rp 67,76 triliun, consumer 30.877 debitur Rp 8,42 triliun, dan menengah korporasi 69 debitur Rp 1,83 triliun,” kata Sunarso dalam webinar HIPMIxBUMN "Perbankan di era new nomal (relaksasi dan stimulus kredit di dunia usaha)" pada Selasa (16/6/2020).

Adapun ia memaparkan beberapa skema restrukturisasi per segmen di BRI bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Untuk pelaku usaha mikro kecil dan ritel terdapat empat skema yang telah disiapkan oleh BRI. Pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 30 persen, akan direstrukturisasi dengan memberikan keringanan suku bunga yang diturunkan dan diberikan perpanjangan jangka waktu kredit.

Lalu untuk skema kedua, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet dari 30-50 persen, akan direstrukturisasi penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 6 bulan. Skema ketiga yakni bagi debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 50-75 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran bunga selama 6 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan.

“Skema empat, debitur yang mengalami penurunan omzet lebih dari 75 persen, restrukturisasi kredit berupa penundaan pembayaran bunga selama 12 bulan dan penundaan angsuran pokok selama 12 bulan,” ujar Sunarso.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Sedangkan untuk sisi consumer, dibagi menjadi tiga skema. Skema pertama, debitur yang mengalami penurunan penghasilan sampai dengan 10 persen diberikan keringanan terkait perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, sementara  pokok dan bunga kredit tetap dibayarkan.

Kemudian, skema kedua debitur yang mengalami penurunan penghasilan 10 persen sampai dengan 30 persen, diberikan restrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan, dan pembayaran bunga yang lebih ringan. Lalu skema ketiga, debitur yang mengalami penurunan penghasilan 30 persen akan direstrukturisasi penundaan pembayaran angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Lebih lanjut Sunarso menambahkan, untuk pelaku usaha menengah dan korporasi hanya ada dua skema saja, yakni skema pertama, bagi debitur yang mengalami penurunan omzet sampai dengan 20 persen begitupun dengan debitur yang penurunan omsetnya lebih dari 20 persen dan juga terdampak fluktuasi kurs, maka diberikan restrukturisasi penjadwalan angsuran pokok dan penurunan suku bunga.