Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang Kartu Kredit untuk menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit dan tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi terhitung efektif mulai tanggal 1 Juli 2020.
Terkait hal tersebut, Bank BRI sebagai salah satu penerbit kartu kredit (Issuer) maupun Penyelenggara pembayaran (Acquirer) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.
Baca Juga
Super Apps BRImo dan Layanan 721 Ribu E-Channel BRI Dipastikan Handal dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
BRI Pastikan Kehandalan Super Apps BRImo dan Optimalkan Layanan 721 Ribu E-Channel dalam Rangka Natal dan Tahun Baru
Kontribusi dalam Keberlanjutan Lingkungan, Pertamina Dukung Penuh Festival Ciliwung 2024
“BRI telah memberikan informasi melalui berbagai macam media komunikasi, seperti Whatsapp blast, SMS blast, Media Sosial, Email, website Bank BRI dan pemberitahuan pada e-statement,” ungkap Corporate Secretary Bank BRI Amam Sukriyanto di Jakarta, Rabu (12/6).
Advertisement
Amam menambahkan, mengingat tenggat waktunya tinggal sebentar lagi, kami kembali meminta nasabah yang belum memakai PIN agar segera mengaktifkan PIN Kartu Kreditnya.
Aktivasi PIN Kartu Kredit
“Penggunaan PIN membuat transaksi lebih praktis dan tingkat keamanan yang lebih tinggi,” urainya.
Bagi nasabah yang belum memiliki PIN, bisa meminta PIN baru dengan cara menghubungi Call Center BRI 14017 atau melalui SMS request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh BRI. Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
Hingga kuartal I – 2020, kinerja Kartu Kredit BRI masih mencatatkan pertumbuhan lebih dari 15 persen secara year on year. Selain itu, untuk pengguna baru Kartu Kredit BRI mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 40 persen year on year.
Advertisement