Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati, buka suara soal polemik perbedaan aturan dokumen pemeriksaan kesehatan bagi pengguna pesawat di sejumlah bandara.Â
Menurutnya ada beberapa bandara yang mengharuskan pengguna mengatongi hasil pemeriksaan kesehatan dengan skema PCR atau swab test, sebaliknya bandara lain membolehkan pengguna cukup menunjukan hasil tes usap maupun rapid test bebas infeksi Covid-19.Â
"Ini adalah satu kondisi lapangan yang kita hadapi, pada implementasinya memang harus diakui masing-masing daerah ini berbeda-beda. Ada bandara A yang menerapkan harus PCR, ada juga yang boleh antara kedua-duanya," kata dia saat menggelar video conference via Facebook, Rabu (17/6).
Advertisement
Untuk itu, Adita mengimbau seluruh pemerintah daerah seharusnya merujuk pada aturan resmi yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas selaku otoritas terkait penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air. Yakni, Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga
Sebab dalam SE Gugus Tugas tersebut, persyaratan yang wajib dimiliki oleh pengguna pesawat sudah tercantum dengan jelas. Antara lain, PCR hasil swab test yang menyatakan bebas Covid-19 dengan masa berlaku 7 hari, kemudian hasil rapid test dengan keterangan nonreaktif yang berlaku selama 3 hari serta bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas pemeriksaan Covid-19 diperbolehkan menggunakan surat bebas gejala influenza.
"Kami sudah melihat sangat clear,  kalau mau ke luar kota diberi opsi. Di mana bisa menggunakan salah satu dari tiga jenis tes," terangnya.
Untuk itu, dia meminta pemerintah daerah konsisten menerapkan ketentuan syarat dokumen kesehatan sesuai SE Gugus Tugas. Sehingga tidak menimbulkan kebingungan di tataran masyarakat yang akan menggunakan jasa penerbangan.
"Sebenarnya kami juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bisa menerapkannya secara konsisten. Seperti, dengan yang ditetapkan oleh Gugus Tugas," imbuh dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Penumpang di Bandara Angkasa Pura I Merangkak Naik Usai PSBB Dilonggarkan
Trafik penumpang pesawat di bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I (Persero) pada awal Juni ini menunjukkan peningkatan dibanding trafik pada bulan sebelumnya atau Mei 2020. Tercatat, pada 1-15 Juni 2020, Angkasa Pura I melayani 222.040 penumpang sedangkan pada Mei 2020 hanya 76.841 penumpang.
"Pada awal hingga pertengahan Juni ini, indikasi peningkatan trafik penumpang sudah terlihat dibandingkan Mei lalu di mana pada Mei diberlakukan pembatasan transportasi," ujar Direktur Utama Angkasa Pura I, Faik Fahmi dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2020).
Angkasa Pura I optimistis bahwa trafik akan terus mengalami peningkatan ke depannya, walau secara perlahan. Untuk mengantisipasi peningkatan trafik di masa persiapan fase new normal, Angkasa Pura I telah melakukan sosialisasi penerapan protokol new normal kepada para stakeholder bandara, dari mulai mitra bisnis hingga pengguna jasa bandara.
Pada periode awal Juni ini, Bandara Sultan Hasanuddin melayani trafik penumpang tertinggi yaitu 53.940 orang dengan 996 pergerakan pesawat. Sementara trafik penumpang tertinggi kedua terjadi di Bandara Juanda Surabaya yaitu 50.261 orang dengan 886 pergerakan pesawat.
Trafik penumpang tertinggi ketiga di bandara yang dikelola oleh Angkasa Pura I terjadi di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan yaitu 34.345 orang dengan 659 pergerakan pesawat.
"Bandara Sultan Hasanuddin Makassar melayani trafik penumpang tertinggi disebabkan karena bandara tersebut merupakan bandara transit atau hub yang menghubungkan dengan bandara-bandara lain di wilayah timur Indonesia," kata Faik.
Advertisement
Periode Januari-Mei
Sebelumnya, pada Januari hingga Mei 2020, Angkasa Pura I melayani 18,7 juta penumpang dengan 199.858 pergerakan. Jumlah tersebut turun 40,36 persen dari jumlah trafik pada periode yang sama di 2019 lalu yang mencapai 31,4 juta penumpang, serta pergerakan yang turun 34,09 persen dibanding periode yang sama pada 2019 lalu yang sebanyak 303.223 pergerakan.
Penurunan trafik juga terjadi pada kargo, walaupun penurunan tersebut tidak sedalam penurunan trafik penumpang dan pesawat, sebesar 143.954.153 kg, turun 28,68 persen dibanding periode yang sama tahun lalu yang mencapai 243.866.529 kg.
"Trafik penumpang terendah terjadi pada Mei lalu yang hanya mencapai 76.841 penumpang. Hal ini merupakan dampak dari kebijakan pengendalian transportasi dan perjalanan orang dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, khususnya pada masa larangan mudik Lebaran," ujar Faik Fahmi.