Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meresmikan fasilitas ruang observasi dan isolasi untuk penanganan virus corona (Covid-19) di Rumah Sakit (RS) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Dalam acara peresmian virtual ini diikuti/disaksikan oleh Kepala BNPB Doni Monardo, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Gubernur Jawa Timur atau yang mewakili, serta Bupati Lamongan atau yang mewakili.
Baca Juga
Dalam sambutannya, Wakil Menteri PUPR John Wempi Wetipo mengatakan, keberadaan fasilitas isolasi dan observasi ini akan mempercepat penanganan dan penyembuhan virus corona untuk warga di Kabupaten Lamongan.
Advertisement
"Pembangunan fasilitas isolasi dan observasi Lamongan memiliki nilai strategis, dan diharapkan memberi nilai besar terhadap penanganan penyebaran virus corona di Kabupaten Lamongan," kata dia dalam sesi peresmian virtual, Kamis (18/6/2020).
Wempi Wetipo menjelaskan, pembangunan fasilitas ruang observasi dan isolasi di RS Kabupaten Lamongan dimulai pada 1 Mei 2020, dan selesai pada 3 Juni 2020.
Sebelumnya, Kabupaten Lamongan belum memiliki rumah sakit standar untuk penanganan Covid-19. Para pasien positif ditangani di rumah sakit yang telah ditunjuk, yakni Rumah Sakit Dr Soegiri Lamongan dan Rumah Sakit Muhammadiyah Lamongan. Serta beberapa fasilitas yang dialihfungsikan untuk menangani corona yakni Puskesmas Karangkembang, Puskesmas Deket dan Rusunawa.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lahan Disiapkan Pemerintah Daerah
Lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Covid-19 disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan seluas 6.070 m2 yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa, Beringin, Tumenggungan, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Konstruksi dimulai pada 1 Mei 2020 dengan kebutuhan anggaran Rp 33,53 miliar dan ditargetkan selesai pada awal Juni 2020.
Rumah sakit ini memiliki daya tampung untuk 82 pasien dengan ruang perawatan yang terpisah bagi setiap pasien yakni 75 tempat tidur observasi dan 7 tempat tidur isolasi. Pembangunan direncanakan dibuat per blok, yaitu bangunan screening yang terdiri dari laboratorium, X-Ray, ruang petugas, administrasi dan farmasi. Bangunan Karantina 1 yang terdiri dari 25 tempat tidur observasi, ruang tindakan, ruang dokter, dan mobile X-Ray.
Bangunan karantina 2 terdiri dari 50 tempat tidur observasi, ruang tindakan dan ruang dokter. Bangunan isolasi terdiri dari 7 tempat tidur, ruang dokter dan perawat. Bangunan satelit terdiri dari ruang sterilisasi, gizi, laundry, alat medis kotor dan farmasi. Dibangun juga powerhouse, ruang pompa dan ground water tank, ruang jenazah, tempat sampah, penataan landscape, parkir umum dan dokter serta pagar keliling.
Pembangunan gedung rumah sakit bersifat permanen sehingga pasca pandemi corona reda, keberadaan rumah sakit ini dapat dimanfaatkan untuk rumah sakit infeksi dan yang lain. Jenis rumah sakit yang akan dibangun adalah Rumah Sakit Tipe C dengan ketentuan standar mengacu pada peraturan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Advertisement