Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Upaya Indonesia Damai atau juga dikenal sebagai United in Diversity (UID) yang didukung penuh oleh Gajah Tunggal Group menyumbangkan 300 ribu masker medis kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sumbangan masker ini nantinya akan didistribusikan kepada rumah sakit, petugas medis dan masyarakat yang membutuhkan.
Sumbangan ini merupakan bagian 6 juta masker medis yang telah dan akan disalurkan oleh yayasan yang didukung penuh Gajah Tunggal Group ini demi membantu upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
Sejak awal Mei, UID telah membagikan lebih dari 4 juta masker, antara lain kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sejumlah pemerintah daerah, Palang Merah Indonesia PMI), serta komunitas-komunitas masyarakat. Pada 30 Mei lalu juga telah diserahkan bantuan 300 ribu masker kepada Kepolisian RI.
Advertisement
Ketua UID, Tuti Hadiputranto, menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada TNI yang sejak awal telah terjun menangani pandemi Covid-19. Mulai dari penanganan ratusan warganegara RI yang pulang dari Wuhan, awal Maret lalu, sampai kepada penyediaan rumah sakit rumah sakit dari ketiga angkatan, beserta para dokter dantenaga medisnya.
"Kini TNI bersama Polri sudah diterjunkan pula untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan warga dalam menjalankan protokol kesehatan yang ditentukan untuk memasuki kehidupan beradaptasi dengan wabah virus corona," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6/2020).
Tuti Hadiputranto melanjutkan, sumbangan masker medis ini adalah wujud dari keterpanggilan UID dan Gajah Tunggal Group untuk bersama TNI, melakukan pencegahan dan penanganan terhadap wabah Covid-19, serta kesiapan menerapkan kebiasaan baru yang sehat, aman, namun bisa tetap produktif dalam menjalankan kegiatan sehari hari.
Ia pun tak lupa mempromosikan masker medis buatan dalam negeri tersebut, yang dikatakannya, lebih halus, lebih nyaman, dan terjamin aman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mendag Buka Keran Ekspor Masker dan APD
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Bahan Baku Masker, Masker, dan Alat Pelindung Diri (APD).
Permendag ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menjaga neraca perdagangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah wabah pandemi COVID-19.
“Permendag yang telah saya tandatangani dan saat ini dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya pada sektor industri sekaligus mendorong peningkatan kinerja ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Agus dikutip dari Antara, Selasa (16/6/2020).
Dengan berlakunya Permendag Nomor 57 Tahun 2020, Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag Nomor 34 Tahun 2020 dinyatakan sudah tidak berlaku. Namun, pengecualian yang telah diterbitkan untuk eksportir berdasarkan Permendag Nomor 23 Tahun 2020 j.o. Permendag No. 34 Tahun 2020 tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Sebagai respons awal penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, sebelumnya Kemendag mengeluarkan Permendag tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker melalui Permendag Nomor 23 Tahun 2020 jo. Permendag Nomor 34 Tahun 2020.
Permendag ini diterbitkan untuk menjamin ketersediaan alat kesehatan di dalam negeri yang sangat dibutuhkan di seluruh wilayah Indonesia.
“Kebijakan larangan sementara tersebut memberikan dampak positif berupa ketersediaan antiseptik yang sangat berlebih. Hal ini berdasarkan data dan informasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian selaku pembina industri ketersediaan dalam negeri atas produk alat kesehatan,” jelas Agus.
Advertisement
Ketersediaan
Ia menambahkan dengan ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, APD, dan masker yang saat ini memadai bagi kebutuhan dalam negeri, Kementerian Perdagangan melakukan degradasi pengaturan produk-produk tersebut dengan menggunakan mekanisme pengaturan melalui Persetujuan Ekspor (PE).
Mekanisme pengaturan dengan PE berlaku terhadap produk bahan baku masker, masker bedah, masker N-95, APD Coverall, dan surgical gown.
Pengajuan PE dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan Sistem Inatrade dengan persyaratan, yaitu melampirkan Izin Usaha Industri, rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan, serta surat pernyataan mandiri memiliki ketersediaan untuk kebutuhan dalam negeri.
Kementerian Perdagangan memiliki kewenangan untuk membekukan PE yang sudah diterbitkan dan/atau menolak pengajuan permohonan PE. Pembekuan PE dilandasi adanya data/informasi terjadinya peningkatan kebutuhan di dalam negeri terhadap bahan baku masker, masker, dan/atau APD.
Pembekuan PE bahan baku masker, masker dan APD dapat diberikan pengecualian kepada eksportir yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran PEB dari Kantor Pabean.
“Dengan berlakunya Permendag ini, diharapkan dapat memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha alat kesehatan di Indonesia,” ujar dia.