Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan akses permodalan kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di sektor parwisata pada masa new normal ini. Langkah pemberian akses permodalan ini untuk mendorong kembali kebangkitan sektor pariwisata usai hantaman hebat pandemi Corona.
Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Suparman mengatakan, ada sejumlah akses permodalan yang dapat dijangkau UMKM sektor Parekraf. Dua diantaranya yakni dana Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan dana Program Kemitraan Pertamina.
Baca Juga
Suparman menjelaskan, dana BIP merupakan program bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk penambahan modal kerja atau investasi dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha dan produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata. Tahun ini pemerintah akan menyalurkan dana sebesar Rp 24 miliar untuk 6 sub-sektor.
Advertisement
"Di tahun 2020 pemerintah akan menyalurkan Rp 24 miliar untuk 6 subsektor ekonomi kreatif dan sektor pariwisata," kata Suparman di Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Program sudah dimulai sejak 2017 yang diberikan kepada 34 penerima. Dari jumlah tersebut, 19 diantaranya berasal dari sektor kuliner dan 15 sektor aplikasi digital. Penerima BIP 2018 meningkat dengan diberikan kepada 52 sektor penerima. Terdiri dari 14 sektor kuliner dan 12 sektor aplikasi digital dan pengembangan game (AGD), 13 sektor fesyen, 13 sektor kriya. Sementara di tahun 2019 diberikan kepada 62 penerima sektor kuliner, AGD, fesyen, kriya, dan film.
Peserta dibatasi pada enam subsektor ekonomi kreatif yakni, aplikasi game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, dan sektor pariwisata. Misalnya homestay dan usaha pariwisata khusus di lokasi desa wisata.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Proses Seleksi
Dia melanjutkan peserta yang bisa mengikuti proses seleksi BIP tahun 2020 diharuskan memilih satu dari dua kategori berdasarkan kondisi. Adapun persyaratan dan kriteria usaha yaitu reguler dan afirmatif.
Kriteria reguler akan mendapatkan bantuan maksimal Rp 200 juta. Sementara yang afirmatif maksimal Rp 100 juta.
Lebih lanjut terkait Program Kemitraan Pertamina, Suparman menjelaskan program ini sudah berjalan sejak tahun 1993. Hingga kini jumlah pelaku yang terlibat sebanyak 62.000 UMKM dari dana yang tersalurkan sebesar Rp 3,5 triliun.
Dana program kemitraan ini merupakan pinjaman dana bergulir dengan nilai maksimal Rp 200 juta. Pinjaman ini hanya mengenakan jasa administrasi 3 persen per tahun dengan saldo menurun setiap tahun dan tenor pinjaman selama 3 tahun.
Â
Advertisement
Bimbingan
Tak hanya memberikan pinjaman modal usaha, Pertamina juga akan melakukan bimbingan lanjut terhadap UMKM tersebut. Tujuannya agar bisa meningkatkan usaha yang pada akhirnya mampu mengembalikan dana program kemitraan tepat waktu.
Jasa administrasi yang dikenakan pada pinjaman tersebut, salah satunya digunakan untuk biaya bimbingan ini.
"Untuk kedua jenis bantuan tersebut, Pertamina dan BIP sangat memerlukan keseriusan pemohon untuk melengkapi persyaratan dan fasilitas, serta bantuan atau pendampingan oleh Pemda setempat," kata Suparman mengakhiri.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com