Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyampaikan, jumlah kunjungan ke mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta sejak dibuka pada 15 Juni 2020 masih terhitung sedikit. Kondisi tersebut membuat nilai penjualan di mal kurang dari 40 persen dibanding biasanya.
Wakil Ketua APPBI Alphonsus Widjaja mengatakan, jumlah pengunjung di mal pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saat ini hanya berkisar antara 20-30 persen dibanding hari normal.
Baca Juga
"Jumlah pengunjung saat ini rata-rata hanya berkisar 20-30 persen dari kondisi normal sebelum wabah Covid-19," kata dia kepada Liputan6.com, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Alphon menambahkan, situasi tersebut membuat pusat perbelanjaan dan mal masih mengalami banyak kesulitan keuangan meski telah beroperasi kembali.
"Jumlah pengunjung yang masih sedikit mengakibatkan tingkat penjualan masih sangat rendah sekali, tidak sebanding dengan biaya operasional yang harus dikeluarkan," tutur dia.
Secara angka, ia meneruskan, APPBI kini masih mendata berapa nilai perdagangan rata-rata di mal dalam satu hari. Namun yang pasti, jumlahnya masih jauh lebih kecil dibanding situasi normal.
"Tapi yang pasti dengan jumlah pengunjung mal yang rata-rata hanya berkisar 20-30 persen maka nilai penjualan sudah dapat dipastikan tidak akan lebih dari 40 persen," ujar Alphon.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemprov DKI: Belum Ada Mal yang Lakukan Pelanggaran Berat Saat PSBB Transisi
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan sejauh ini pihaknya belum menemukan pelanggaran serius terhadap protokol kesehatan oleh pusat-pusat perbelanjaan atau mal.
Menurut dia, mal sudah menjalankan protokol kesehatan. Hanya saja memang perlu arahan lebih spesifik terkait pelaksanaan protokol kesehatan kepada pengelola.
"Mal masih banyak ditemukan beberapa yang memang kami anggap mereka sudah menjalankan (protokol kesehatan) cuma menurut kami misalnya mejanya masih terlalu rapat, restoran," kata dia, di Jakarta, pada Rabu 17 Juni 2020.
"Kita minta digeser-geser lagi lah supaya lebih mencapai social distancing itu lebih terjaga. Jadi itu aja sih, tapi kalau pelanggaran serius belum ada masalah sih," lanjut dia.
Terkait adanya permintaan dari DPRD terkait pemberian sanksi kepada pengelola mal yang melanggar ketentuan, dia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polisi Pamong Praja (Pol PP). Dalam konteks penindakan, pihaknya mengambil peran sebagai pemantau.
"Tugas kami ini kan kalau ada yang punya sanksi kami laporkan ke satpol PP karena yang memberikan sanksinya Pol PP nanti," ujar dia.
Â
Advertisement
Wewenang Satpol PP
Pihak Pol PP yang nantinya memiliki wewenang untuk menetapkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada pengelola mal yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
"Dia (Pol PP) yang menilai dendanya tuh berapa, disegel atau tidak sepenuhnya dari sana. Kami melaporkan oh ada pelanggaran di sana misalnya social distancing-nya kurang ataupun maskernya, buka tutupnya dibatasi itu saja," tandasnya.