Liputan6.com, Jakarta Kementerian Koperasi dan UKM menyiapkan strategi tiga fase untuk mempercepat pemulihan ekonomi kepada koperasi yang akan dilakukan melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB-KUMKM).
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengumumkan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional terbaru di 2020 pada level antara -0,4 persen sampai 1 persen.
Adapun angka maksimalnya turun dari sebelumnya 2,3 persen. Perubahan proyeksi ini dikarenakan ketidakpastian akibat pandemi Covid-19 yang belum juga selesai, bahkan menjadi lebih besar.
“Tapi mudah-mudahan tidak sampai ke minus. Situasi memang tidak mudah, kita harus sama-sama menghadapi dengan sebaik-baiknya. Salah satu yang kita harapkan, koperasi bisa menjadi bagian dari upaya menyelamatkan ekonomi masyarakat,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Lebih lanjut, Teten menjelaskan tiga fase untuk mempercepat pemulihan ekonomi kepada koperasi. Pertama, Fase Tanggap Bencana (Induksi). Dalam fase ini seluruh aktivitas ekonomi terhambat akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sehingga langkah yang diambil adalah dengan memberikan restrukturisasi pinjaman/pembiayaan kepada koperasi mitra LPDB-KUMKM maksimal selama 12 (dua belas) bulan.
“Diharapkan dengan adanya program restrukturisasi yang telah dilakukan LPDB-KUMKM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dapat juga melakukan penangguhan pembayaran pokok dan bunga kepada anggota, dan bagi UKM yang ditetapkan dalam program ini juga dapat melakukan inovasi terhadap kebutuhan tertentu yang meningkat selama pandemi Covid-19,” jelasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
2 dari 2 halaman
Fase Lain
Kedua, Fase Pemulihan Ekonomi. Kemenkop UKM telah menyiapkan dana sebesar Rp1 triliun untuk pinjaman/pembiayaan kepada sektor usaha simpan pinjam, dengan bunga 3 persen menurun, atau sekitar 1,5 persen flat per tahun. Dana tersebut disiapkan dengan sasaran target penerima sebanyak 266 koperasi untuk dapat memberikan pinjaman murah kepada 4,8 juta UMKM anggota koperasinya.
“Dengan adanya program ini pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik dan seluruh pelaku KUMKM dapat segera pulih mengikuti perkembangan new normal,” ujarnya.
Ketiga, Fase Penumbuhan Ekonomi. Untuk mempersiapkan fase ini, pihaknya sedang melakukan persiapan pengharmonisasian peraturan tentang LPDB-KUMKM untuk merelaksasi kriteria dan persyaratan penyaluran pinjaman/pembiayaan.
Di antaranya fokus sasaran LPDB-KUMKM khusus kepada KUMKM strategis prioritas pemerintah, pemangkasan persyaratan, kemudahan persyaratan, serta penugasan untuk melakukan kerja sama dengan inkubator wirausaha, serta pendampingan bagi startup, wirausaha pemula dan KUMKM.
“Ke depan diharapkan seluruh KUMKM yang layak dapat lebih mudah mengakses pinjaman/pembiayaan dana bergulir dan lebih murah. Hal ini sebagai upaya meningkatkan daya saing pelaku KUMKM,” pungkasnya.
Advertisement