Sukses

KSP Indosurya Tawarkan Proposal Pengembalian Dana Anggota Koperasi

Pada Jumat ini, digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Bungur, Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menawarkan proposal pengembalian dana simpanan anggota atau calon anggota seiring kasus gagal bayar koperasi tersebut. Potensi kerugian dari kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta disebut mencapai Rp 14 triliun.

Tawaran ini diungkapkan mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya. Dia mengaku bersama-sama dengan para pengurus KSP Indosurya Cipta menyampaikan iktikad dan niat baik kepada para anggota atau calon anggota.

"Rencana agenda yang kami siapkan dalam upaya pengembalian dana simpanan milik anggota atau calon anggota KSP Indosurya Cipta dalam bentuk proposal skema penyelesaian para anggota atau calon anggota KSP Indosurya Cipta," kata dia seperti melansir laman Antara, Jumat (19/6/2020).

Dia menegaskan kehadiran dirinya bersama pengurus KSP Indosurya Cipta memperlihatkan dan menjelaskan kepada para anggota atau calon anggota, yang selama ini pihaknya terkesan menghindar dan dikesankan tidak bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.

"Kami selama ini mengambil sikap pasif, dikarenakan kami sedang mengkaji atau mengevaluasi secara komprehensif permasalahan apa dan mengapa KSP Indosurya Cipta tidak bisa atau belum bisa melaksanakan kewajibannya sebagaimana sedia kala," ujarnya.

Setelah berdiam diri untuk mengevaluasi dan mencermati apa yang terjadi, lanjut Henry, pihaknya menyiapkan proposal skema penyelesaian agar dana dari para anggota atau calon anggota KSP Indosurya Cipta dapat dikembalikan atau diselesaikan.

"Berkenaan dengan hal tersebut di atas, proposal skema penyelesaian yang sedang kami siapkan ini, akan kami sampaikan atau paparkan dalam rapat kreditur penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," jelas dia.

Dia mengharapkan proposal skema penyelesaian tersebut menjadi jalan keluar untuk membuktikan keseriusan pihaknya untuk mengembalikan hak dari para anggota atau calon anggota dari KSP Indosurya Cipta.

Potensi kerugian dari kasus gagal bayar KSP Indosurya Cipta disebut mencapai Rp 14 triliun, lebih besar dibandingkan yang disebutkan nasabah sebelumnya saat audiensi dengan DPR yaitu Rp10 triliun.

Pada Jumat ini, digelar sidang verifikasi bilyet nasabah KSP Indosurya di Pengadilan Negeri Bungur, Jakarta Pusat.

2 dari 2 halaman

Dampak Sistemik

Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, Juniver Girsang menilai kasus gagal bayar koperasi tersebut akibat dampak sistemik dari kasus yang melibatkan salah satu institusi keuangan yang tengah ramai diperbincangkan publik tahun lalu.

"Ini akibat sistemik dari kondisi yang ada mulai tahun 2019. Sejak itu, nasabah itu tidak lagi banyak aktif dan kemudian perputaran yang selama ini lancar menjadi tersendat. Hal yang bermasalah dana di KSP Indosurya di-rush. Jadi pada saat situasi sejenis (kasus di institusi keuangan) terangkat, akhirnya berpengaruh ke Indosurya," ujar Juniver.

Isu terkaitnya Indosurya dengan kasus tersebut menjatuhkan citra dan kepercayaan publik khususnya anggota KSP Indosurya. Ujungnya, banyak anggota yang menarik uang secara berbarengan dengan masif.

Di saat yang sama, pandemi COVID-19 mulai melanda dan membuat banyak debitur KSP tak bisa melunasi kewajiban. Ketidakseimbangan tersebut membuat KSP kekeringan likuiditas.

Selain itu, Juniver juga menegaskan tak ada niat jelek sedikitpun dari mantan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya sebagai pendiri, apalagi kabur dan menghilang membawa kabur uang anggota atau nasabah. "Kalau dia (Henry) nakal, sudah lama dia kabur," kata Juniver.

Henry Surya, memastikan akan membantu penyelesaian kewajiban KSP Indosurya Cipta kepada anggota koperasi atau nasabah.

Sejauh ini, ia bersama dengan pengurus KSP Indosurya tengah menyiapkan proposal skema penyelesaian agar dana para anggota atau calon anggota KSP Indosurya Cipta dapat dikembalikan atau diselesaikan.

Nantinya, proposal skema penyelesaian yang sedang disiapkan ini akan pengurus sampaikan dalam rapat kreditur Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Sekiranya proposal skema penyelesaian ini menjadi jalan keluar untuk membuktikan keseriusan kami untuk mengembalikan hak dari para anggota dan calon anggota KSP Indosurya," ujar Henry.

Dia mengaku tak akan lari dari tanggung jawab. Perilhal sosoknya yang tak pernah muncuk ke publik untuk mengklarifikasi, itu karena pihaknya dan KSP Indosurya tengah mengevaluasi apa yang membuat KSP Indosurya tidak bisa melaksanakan kewajiban sebagaimana sedia kala.

"Selama ini kami dikesankan menghindar dan tak bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Padahal, kami mengambil sikap pasif karena kami sedang mengkaji dan mengevaluasi secara komprehensif permasalahan yang terjadi," kata Henry.

Kasus dugaan gagal bayar KSP Indosurya, kini sudah bergulir ke ranah hukum. Sejumlah nasabah sudah mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.