Liputan6.com, Jakarta - PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) mengumumkan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemasaran produk asuransi unit link secara tatap muka virtual.
Hal ini merupakan tanggapan terhadap kebijakan terbaru dari OJK yang tertuang dalam Surat Edaran No. 18/D.05/2020 terkait penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) / unit link bagi perusahaan asuransi.
President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan, selama masa pandemi akibat mewabahnya corona, Prudential Indonesia memasarkan produk unit link secara tatap muka virtual melalui sistem pemasaran PRUCekatan, singkatan dari Cepat Tanpa Harus Berdekatan.
Advertisement
Penjualan produk unit link ini melengkapi jajaran produk asuransi tradisional yang telah tersedia terlebih dahulu melalui layanan virtual sejak 1 April 2020.
“Didukung kapabilitas digital yang terintegrasi secara end-to-end serta sistem pemasaran PRUCekatan yang dikembangkan dan dikelola secara langsung oleh Prudential Indonesia, kini nasabah dan juga calon nasabah dapat berkonsultasi dengan tenaga pemasar terkait kebutuhan asuransinya dan melakukan Pengajuan Asuransi Jiwa kapan pun dan di wilayah Indonesia mana pun secara nyaman dan yang terpenting aman," jelas dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (22/6/2020).
Prudential Indonesia percaya bahwa ketersediaan ini akan menjawab kebutuhan akan perlindungan asuransi jiwa, kesehatan, dan finansial yang menyeluruh di tengah berbagai keterbatasan oleh kebijakan pemerintah.
Kemampuan Prudential Indonesia dalam melakukan pemasaran seluruh produk asuransi jiwa, didukung oleh komitmen transformasi digital yang telah dikembangkan selama beberapa tahun terakhir, merupakan upaya untuk terus meningkatkan layanan kepada nasabah.
Pengembangan teknologi dan kapabilitas digital end-to-end ini telah dipersiapkan sedemikian rupa karena Prudential Indonesia sudah mengantisipasi bahwa seluruh proses penjualan akan dilakukan secara digital seperti yang terjadi saat ini.
Sebelum kebijakan OJK ini dikeluarkan, Prudential Indonesia telah lebih dahulu membangun infrastruktur digital yang terintegrasi agar kebutuhan Nasabah, mulai dari pengajuan aplikasi, penerbitan polis, konsultasi dengan tenaga pemasar, hingga informasi performa polis serta pengajuan dan persetujuan klaim dapat dilakukan secara online dengan cepat dan aman.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pakai Aplikasi
Lebih dari menghadirkan perlindungan, melalui Pulse by Prudential, Prudential Indonesia juga mampu mendampingi keseharian seluruh masyarakat Indonesia dan mendukung upaya mereka untuk meningkatkan gaya hidup sehat, mencegah, dan menunda penyakit.
Pulse merupakan aplikasi kesehatan mobile yang holistik dan didukung dengan teknologi Kecerdasan Buatan untuk membantu masyarakat Indonesia mengelola kesehatan mereka, mengakses beragam layanan kesehatan dan perlindungan hanya dalam satu platform.
Khusus nasabah Prudential Indonesia, mereka dapat berinteraksi dengan berbagai layanan Prudential Indonesia secara lebih mudah, termasuk di antaranya informasi polis hingga pengajuan klaim elektronik (e-claim).
“Sejalan dengan semangat We DO, kami sangat percaya peran penting teknologi dalam membantu kami mendukung setiap tahap kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari upaya meningkatkan gaya hidup sehat hingga di memberikan perlindungan di saat menghadapi tantangan kesehatan serta finansial. Pemanfaatan teknologi digital yang didukung oleh lebih dari 260 ribu jumlah tenaga pemasar profesional terbesar di industri asuransi jiwa Indonesia1 kami akan terus memberikan edukasi melalui pengalaman yang lebih menarik, sehingga akan mendorong literasi dan inklusi asuransi di Indonesia,” tutup Jens.
Advertisement