Sukses

Banyak Peminat, KKP Buka Loket Permohonan Izin Perikanan Tangkap 24 Jam

Hingga 22 Juni 2020 Layanan SILAT online 1 jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap membuka loket layanan perizinan usaha perikanan tangkap online selama 24 jam pada hari kerja.

Hal ini untuk meningkatkan pelayanan seiring bertambahnya permohonan izin usaha perikanan tangkap melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) di tengah pandemi Covid-19.

Hingga 22 Juni 2020 Layanan SILAT online 1 jam telah menerbitkan 4.080 dokumen perizinan sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.

Angka ini terdiri dari 1.158 Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), 2.750 Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan 172 Surat Izin Kapal Penangkut Ikan (SIKPI).

Capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam perikanan tangkap juga naik sebesar 17,78 persen jika dibandingkan periode yang sama, pada tahun 2019 PNBP SDA perikanan tangkap sampai dengan Juni mencapai Rp 253 miliar, sedangkan tahun ini sampai dengan 19 Juni 2020 PNBP SDA perikanan tangkap mencapai Rp 298 miliar.

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar setiap bulannya terdapat lebih dari 700 permohonan izin usaha perikanan tangkap. Antusias pelaku usaha ini membuktikan layanan online melalui Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam online berdampak positif.

"Layanan online ini menjawab permasalahan tingginya permohonan perizinan yang masuk melalui SILAT. Kini SILAT hadir untuk memberikan layanan prima agar usaha perikanan tangkap dapat terus berkelanjutan. Sudah satu semester kita jalankan ini dan responnya baik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (23/6/2020).

 

2 dari 2 halaman

Jam Operasional

Zulficar menjelaskan, penambahan waktu layanan SILAT selama 24 jam ini didukung dengan sumber daya manusia dan teknologi yang mumpuni. Petugas pelayanan diatur oleh Direktorat Perizinan dan Kenelayanan tentang waktu dan pembagian kerjanya.

"Layanan 24 jam ini nantinya akan berlaku di hari kerja saja. Tutup pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Petugas verifikasi permohonan izin usaha perikanan tangkap ini akan disesuaikan karena bisa bekerja di mana saja dan kapan saja. Meski demikian akan terus kita pantau dan evaluasi agar dapat memberikan pelayanan yang optimal," imbuh Zulficar.

Inovasi loket layanan usaha perikanan tangkap 24 jam ini diharapkan dapat terus meningkatkan iklim usaha perikanan tangkap. Para pelaku usaha akan didorong untuk dapat mengisi kekosongan daerah penangkapan ikan tidak hanya di zona ekonomi eksklusif Indonesia namun hingga ke laut lepas.

"Ikan banyak, namun tidak ada armada kita di sana, sehingga berpotensi kapal asing masuk ke perairan Indonesia. Kita akan kawal dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan. Tujuannya agar aktivitas perikanan ilegal tidak terjadi lagi di perairan Indonesia. Ini menjadi perhatian kita bersama," tandas Zulficar.