Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Zulkifli Zaini mengaku telah dijanjikan oleh pemerintah untuk pembayaran kompensasi utang sebesar Rp45,42 triliun pada Juli mendatang. Menurutnya saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP).
"Untuk kompensasi 2018 dan 2019 komitmen pemeritah sudah ada. Saat ini sedang proses PP. DIPA juga baru mencairkan. Informasi dari kami, akan dibayar bulan Juli," kata dia di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca Juga
Dia mengatakan informasi pencairan proses pembayaran utang tersebut didapati langsung oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan. Setidaknya, itu menjadi angin segar bagi PLN untuk tetap menjalankan operasional bisnisnya sampai akhir tahun.
Advertisement
"Siapa yang ngomong? Tim nya pak Askolani (Dirjen Anggaran)," katanya.
Sebelumnya, Perseroan mencatat posisi utang kompensasi subsidi listrik 2018 dan 2019 pemerintah kepada PLN mencapai Rp45,42 triliun.
"Saat ini kompensasi tarif yang belum terbayar ke PLN adalah 45,42 triliun," kata dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Selanjutnya
Dia merincikan dari total utang tersebut terdiri dari nilai kompensasi pada 2018 mencapai sebesar Rp23,17 triliun, sementara di 2019 tercatat sebesar Rp22,25 triliun. "Kompensasi 2018 telah terdapat alokasi pembayaran sebesar Rp7,17 triliun namun belum terbayar," katanya.
Utang ini termasuk dalam utang pemerintah ke PLN sebesar Rp 48 triliun, yakni Rp 45 triliun berasal dari kompensasi tarif listrik 2018 dan 2019, dan Rp 3 triliun berupa tambahan subsidi kebijakan diskon tarif rumah tangga.
Dwi Aditya Putra
Merdeka.com
Advertisement