Sukses

Kemenkeu Kabulkan Permohonan Insentif 360.818 Wajib Pajak

Kemenkeu mencatat jumlah wajib pajak yang telah menagih insentif fiskal selama pandemi covid 19 mencapai 389.546 wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menagih insentif fiskal selama pandemi covid 19 mencapai 389.546 wajib pajak.

Dari jumlah tersebut sebayak 93 persennya telah disetujui oleh pemerintah atau setara dengan 360.818 wajib pajak dari berbagai sektor usaha.

"Kemudian 7 persen yang ditolak antara lain disebabkan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) atau sektor usahanya tidak memenuhi kriteria PMK atau dia belum sampaikan SPT (Surat Pembertauhan) Tahunan 2018," kata Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP, Ihsan Priyawibawa, dalam diskusi virtual di Jakarta, Kamis (25/6).

Dari jumlah tersebut, mayoritas wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal rileksasi pengenaan pajak berasal dari sektor perdagangan yakni mencapai 190.230, diikuti sektor industri sebanyak 49.378 wajib pajak.

Sementara itu, yang berasal dari sektor Jasa Perusahaan seperti Jasa Hukum, Jasa Akuntansi dan Periklanan mencapai 21.153 wajib pajak. Sedangkan, yang berasal dari jasa lainnya mencapai 19.267 dan akomodasi maupun makan serta minuman sebanyak 14.797.

"Sektor usaha perdagangan yang paling banyak insentif fisal Covid-19 itu 53 persen, industri pengolahan 14 persen, sisanya jasa lainnya, akomodasi dan makanan minuman," ungkap Ihsan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kemenkeu Tunjuk 6 Perusahaan Luar Negeri Pungut Pajak Netflix Cs

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menyebut sejauh ini sudah ada enam pelaku usaha dari luar negeri yang siap menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Juli mendatang.

Dia berharap angka ini bakal terus bertambah seiring dimulainya pemungutan pada bulan depan.

"Beberapa di antaranya sudah sepakat untuk ditunjuk sebagai pemungut. As of hari ini masih terus berjalan, komunikasi paling tidak sudah ada enam pelaku usaha luar negeri siap jadi pemungut PPN di awal periode,” ujar Suryo dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).

Dia melanjutkan, sejauh ini komunikasi yang dilakukan otoritas pajak dengan penyedia produk dan jasa digital luar negeri itu mengenai kesiapan dan infrastruktur.

Sebab nantinya mulai 1 Agustus, penyedia produk dan jasa digital itu wajib memasukan PPN dalam invoice kepada konsumen.

Sejauh ini, kata Suryo, pelaku usaha luar negeri yang diajak komunikasi itu tidak menolak untuk ditunjuk sebagai pemungut PPN. “Yang kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka untuk melalukan perubahan. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka,” jelasnya.

Kendati begitu, Dirinya enggan merinci keenam pelaku usaha luar negeri tersebut. Namun dia memastkan akan memberitahukan ke publik jika sudah dilakukan penunjukkan.

“Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparancy, akan disampaikan ke publik siapa yang sduah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pakak untuk PMSE,” tambahnya.

3 dari 3 halaman

Pajak Dipungut Mulai Agustus 2020

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan mulai Agustus 2020 perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas barang dan jasa dari luar negeri dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

"Kami sedang menyusun aturan main bagaimana kami bisa menunjuk pelaku usaha luar negeri atas transaksi PMSE kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam pemaparan kinerja APBN per Mei 2020 secara virtual dikutip Antara di Jakarta, Selasa (16/6).

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com