Sukses

Baru 2,3 Juta UMKM yang Patuh Bayar Pajak

Sebagian UMKM tidak ingin memanfaatkan insentif pajak karena mereka menyadari bahwa pemerintah membutuhkan dana.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat, dari sekitar 67 juta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia, hanya 2,3 juta UMKM yang telah membayar pajak. Masih banyak UMKM yang belum patuh membayar pajak. 

“Ini memang suatu PR ke depan, kita juga butuh dukungan dari berbagai pihak agar yang lain juga ikut melakukan pembayaran pajak berkontribusi pada negara, dengan skema yang sangat ringan pajak setengah persen,” kata Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak , Hestu Yoga Saksama, dalam Webinar, Jumat (26/6/2020).

Kata Hestu, dari 2,3 juta UMKM tadi tidak semuanya rutin melaksanakan pembayaran pajak setiap bulan, yang rutin mungkin hanya setengahnya bahkan mungkin kurang lagi. Meskipun pemberlakuan pajak setengah persen selama enam bulan dari April sampai September 2020, masih banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan diri.

“Akhir April kita sudah mensosialisasikan dan kita sudah mendapatkan 200 ribu UMKM yang mendaftarkan untuk memanfaatkan insentif,” ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Tak Manfaatkan Insentif

Hal menariknya sebagian UMKM tidak ingin memanfaatkan insentif ini, mereka menyadari bahwa Pemerintah saat ini pun membutuhkan dana dalam bentuk pajak untuk penanganan covid-19.

“Kami menerima dari unit-unit kami baik dari Kanwil dan LKPP ada yang meng-sms mereka, bahwa dirinya sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan insentif, tapi tetap ingin membayar setengah persen, ini sesuatu menarik yang kita mesti lihat,” ungkapnya.

Padahal Hestu menyampaikan, sudah sekitar 200 ribu UMKM yang sudah mendapatkan insentif, sebagain pun masih tetap membayar , tentu ini hal menarik. Walaupun tentunya pihaknya tetap melakukan berbagai upaya sosialisasi.

Tujuannya dari pemberian insentif ini adalah mendukung keberlangsungan usaha dari para pelaku UMKM agar tetap bisa bertahan dalam keadaan yang tidak pasti ini. Pihaknya tidak ingin keadaan ekonomi semakin memburuk, karena UMKM sendiri sudah sangat terdampak dari pandemi ini.

“Kemarin di awal Mei kami kirim email kepada 2,3 juta UMKM menyampaikan kepada mereka ada insentif ini, ada langkah-langkah yang kita lakukan sosialisasi ke media, siaran pers, media sosial kami, bahkan kami di kantor-kantor pajak banyak event-event melalui webinar online, pajak online, untuk menyampaikan kepada UMKM agar memanfaatkan insentif ini,” katanya.

 

 

3 dari 3 halaman

Aktif Sosialisasi

Demikian pihaknya secara aktif mensosialisasikan informasi terkait insentif pajak setengah persen bagi UMKM, karena menurut Hestu masih ada kesempatan bagi UMKM untuk memanfaatkan insentif tersebut sebelum berakhir pada September 2020.

“Bahkan hari ini akan mengirim email lagi ke UMKM yang belum memanfaatkan insentif ini, bahwa masih ada kesempatan bulan Juni, Juli, Agustus, dan September mereka bisa memanfaatkan insentif tersebut,” pungkasnya.

 

  • Pajak adalah pungutan yang diwajib dibayarkan oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah.

    Pajak

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM