Sukses

PHK 430 Karyawan, Gojek Pastikan Beri Pesangon Sesuai UU Ketenagakerjaan

Gojek memutuskan untuk melakukan PHK terhadap 430 Karyawannya.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) memastikan memenuhi peraturan undang-undang ketenagakerjaan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) 430 karyawannya.

PHK dilakukan karena Gojek memutuskan menutup layanan GoLife yang meliputi layanan GoMassage dan GoClean, serta GoFood Festival.

"Gojek memastikan bahwa seluruh hak karyawan Gojek di Indonesia yang akan meninggalkan perusahaan dipenuhi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan)," ujar Chief Corporate Affairs Gojek, Nila Marita, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/6).

Nila menjelaskan, terkait isi surat elektronik (e-mail) dari Co-CEO Gojek yang menjelaskan mengenai pesangon, e-mail tersebut bersifat global dan ditujukan ke seluruh karyawan di seluruh negara di mana Gojek beroperasi.

Co-CEO Gojek juga telah menjelaskan mengenai keputusan dan perubahan strategi perusahaan di 16 sesi pertemuan (townhall) dengan karyawan, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi pertemuan tatap muka antara setiap karyawan terdampak dengan atasannya masing-masing dan juga perwakilan HRD.

"Pemberian pesangon mengikuti peraturan yang berlaku di masing-masing negara termasuk di Indonesia," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Pesangon

Selain pesangon sesuai UU Ketenagakerjaan, pekerja yang terkena PHK juga mendapat dukungan lainnya dari Gojek antara lain, asuransi kesehatan, peralatan kerja, dukungan transisi karir serta dukungan lainnya.

Menurut Nila, keputusan tersebut juga sulit bagi perusahaan. Maka dari itu, Gojek berkomitmen melakukan upaya terbaik untuk mendukung para karyawan agar mereka dapat meneruskan perjalanan karir mereka ke depan.

"Mereka yang meninggalkan perusahaan akan selalu menjadi keluarga bagi kami dan merupakan bagian penting dari sejarah Gojek," tandas dia.

Reporter: Harwanto Bimo Pratomo

Sumber: Merdeka.com

 

3 dari 4 halaman

KSPI Sebut PHK Karyawan Gojek Langgar Undang-Undang, Ini Penjelasannya

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa PHK terhadap 430 orang pekerja Gojek melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan. Para pekerja yang di PHK bukanlah mitra, tetapi sebagai pekerja di perusahaan.

"PHK yang dilakukan perusahaan harus tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai PHK. Pasal 151 Ayat (1) menyebutkan, pengusaha, pekerja, dan pemerintah, dengan segala upayaharus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6)

Menurutnya manajemen hanya melakukan sosialisasi dan pemberitahuan. Di mana Gojek melakukan PHK, karena adanya penutupan layanan GoLife dan GoFood Festival.  

Selain itu, Gojek juga dinilai tidak melakukan perundingan dengan karyawan dan meminta izin kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal PHK yang dilakukan tanpa izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial melanggar aturan hukum.

Selanjutnya, dalam Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 diatur, apabila PHK tidak dapat dihindari, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang ganti rugi. Nilainya sebesar 15 persen dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. 

4 dari 4 halaman

Pelanggaran Serius

Namun, kata Said, Co-CEO Go-Jek Andre Soelistyo dalam surat elektronik menyampaikan, karyawan yang terdampak akan menerima pesangon (kami menetapkan minimum gaji 4 pekan). Serta ditambah tambahan 4 pekan gaji untuk setiap tahun lamanya bekerja.

Untuk itu, ia menyebut apa yang dilakukan manajemen hanya memberikan kompensasi dalam bentuk 4 pekan termasuk pelanggaran serius.

Sehingga, KSPI mendesak pihak Gojek untuk membatalkan PHK sepihak terhadap 430 pekerja. Atau sebelum melakukan PHK, perusahaan ojek daring ini harus terlebih dahulu mengurangi jumlah shift, libur bergilir dengan upah penuh, dan merumahkan karyawan dengan upah penuh.

"Apabila langkah di atas sudah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari. Maka maksud PHK wajib dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pekerja dan sudah mendapatkan izin dari lembaga penyelesaian hubungan industrial," tegasnyaÂ