Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk mengklarifikasi mengenai keluhan petani rumput laut di pantai Oesina, Desa Lifuleo kecamatan Kupang Barat, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya, disebutkan jika para petani rumput laut di wilayah tersebut mengalami kerugian akibat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Timor 1.
Baca Juga
Berdasarkan kondisi tersebut, PTPP telah melakukan tanggapan dan menindaklanjuti keluhan para petani. Dengan ini PTPP mengklarifikasi bahwa posisi lokasi proyek PLTU Timor 1 terhadap rumah warga sekitar yang terdekat berjarak relatif jauh.
Advertisement
Kegiatan pembangunan proyek PLTU Timor 1 telah disetujui berdasarkan Rekomendasi Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 56/SKEP/Bid.1/VIII/2017 tanggal 10 Agustus 2017, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 668/09/DMP-PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dan Keputusan Kepala Dinas Penanamen Modal dan Pelayanan TErpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: 669/10/DMP-PTSP/2017 tanggal 18 Agustus 2017.
“Lokasi tersebut sudah cukup jauh untuk memberikan dampak minimal terhadap area rumput laut. Sehingga tidak akan terdapat dampak yang cukup besar atau maksimal terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar SVP EPC Division Perseroan Nurlistyo Hadi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Terkait dengan aspirasi pengaduan petani rumput laut, pada 16 Mei 2020 tim proyek PTPP langsung menemui para petani dan melakukan pengecekan bersama. Proses pemeriksaan pun dilakukan dengan melibatkan BKKPN (Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional) setempat.
PTPP melakukan pemeriksaan bersama warga dengan menemuinya langsung dan telah tercapai kesepakatan dengan warga tersebut. Pekerjaan Blasting Proyek Bersama dengan PT PLN (Persero) selaku pemilik proyek (owner), tim proyek telah menggunakan metode sesuai dengan standard SNI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Metode Pembangunan
Metode yang digunakan adalah metode blasting dimana telah melalui perijinan dari pihak berwajib terkait pengadaan bahan peledak, pengiriman, penyimpanan, metode dan proses eksekusi di lapangan.
Metode tersebut telah disosialiasikan terhadap masyarakat sekitar di lokasi proyek dimana masyarakat telah mengetahui dan menerima mengenai aktivitas pengerjaan di lapangan.
"Proses sosialisasi terkait blasting pertama sudah dilakukan sejak tanggal 29 Februari 2020 kepada warga sekitar dan dilakukan dengan cara mendatangi dari rumah ke rumah. Ini dilakukan untuk memberitahukan rencana aktivitas pekerjaan di lapangan,” ujar Nurlistyo.
Pekerjaan first blasting sendiri pertama kali dilakukan pada tanggal 13 Maret 2020 setelah semua proses perijinan selesai, metode pelaksanaan pekerjaan sudah disetujui dan disosialisasikan kepada warga sekitar.
Saat ini, hubungan antara tim proyek Perseroan dengan masyarakat Dusun Panaf dalam kondisi kondusif dan baik. Perseroan menerima segala keluhan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pekerjaan dan akan mencari penyelesaian terbaik bagi kedua belah pihak.
Advertisement