Sukses

Dituntut Nasabah, Koperasi Indosurya buka Posko Ajak Kreditur Berdiskusi langsung

KSP Indosurya sudah menyerahkan proposal perdamaian dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni lalu.

Liputan6.com, Jakarta Pengelola Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta membuka posko yang bisa menjadi lokasi kreditur berdiskusi langsung dan mendapatkan penjelasan skema proposal perdamaian yang ditawarkan sebagai solusi bersama.

"Pengurus membuka ruang untuk berdiskusi. Karena itu, ruang diskusi dibuka hingga akhir pekan ini," kata kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya seperti melansir Antara di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Hendra menuturkan, pihak KSP Indosurya sudah menyerahkan proposal perdamaian dalam bentuk hardcopy dalam persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin, 29 Juni lalu.

KSP Indosurya pun membuka kesempatan kepada kreditur maupun kuasa kreditur untuk menyampaikan aspirasi dan masukan agar proposal perdamaian dapat diterima serta direvisi.

Pengacara KSP Indosurya meyakini kreditur akan memberikan kesempatan kepada KSP Indosurya untuk menjalankan proposal perdamaian tersebut dalam menyelesaikan persoalan.

Kreditur diminta menyampaikan langsung pertanyaan kepada debitur untuk menghindari informasi yang simpang siur dan penyelesaian masalah berjalan positif.

"Agar para kreditur dapat mempelajari dan memberikan masukan, oleh karenanya sidang ditunda untuk pembahasan lebih lanjut," ujar Hendra.

KSP Indosurya dikatakan memiliki badan hukum Nomor 430/BH/XII.1/1.829.31/11/2012 yang terdaftar sejak 2012, sehingga tidak bisa dikatakan koperasi yang belum mengantongi izin jelas dan terdaftar di Kementerian Koperasi.

Selain itu, Hendra menyebutkan pendiri maupun mantan Ketua Pengurus KSP Indosurya, Henry Surya memiliki kemampuan ekonomi yang kuat.

 

 

2 dari 3 halaman

Permintaan Nasabah

Salah satu anggota KSP Indosurya di Surabaya, Marsha, mengharapkan KSP Indosurya tidak berakhir pailit melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), namun kembali beroperasi seperti semula agar dapat melaksanakan kewajibannya.

"Harapan saya tentu KSP Indosurya bisa terus beroperasi dan dalam pembayaran uang kami sampai tuntas," ujar Marsha.

Selama sekitar satu tahun menjadi anggota, Marsha mengaku belum pernah terjadi pengalaman buruk dengan Koperasi Indosurya.

Wanita yang menyimpan uangnya hingga miliaran rupiah itu optimis niat baik KSP Indosurya mampu menyelesaikan kewajibannya kepada para nasabah. Apalagi, seharusnya ia sudah menerima uangnya saat jatuh tempo Maret dan April 2020 lalu.

Ia berharap kepercayaan para anggota bisa digunakan pengurus Koperasi Indosurya untuk bekerja dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan masalah dan tidak wanprestasi.

Marsha mengatakan, kondisi sekarang ini kurang menentu karena pandemi COVID-19 dan dirinya membutuhkan uang tersebut. Namun ia juga paham kesulitan yang dihadapi oleh Koperasi Indosurya.

Kasus dugaan gagal bayar KSP Indosurya Cipta kini tengah mencuat. Potensi kerugian dari gagal bayar disebut mencapai Rp14 triliun, lebih besar dibandingkan yang disebutkan nasabah sebelumnya saat audiensi dengan DPR yaitu Rp10 triliun.

3 dari 3 halaman

Nasabah KSP Indosurya Cipta Datangi Pengadilan Niaga Jakarta, Tuntut Proses Ganti-Rugi

Sebelumnya, puluhan nasabah beramai-ramai menuntut pengembalian dana yang disetorkan ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Permasalahan ini pun telah sampai ke tahap pencocokan piutang yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020).

Namun, nasabah yang hadir dibuat kecewa karena persidangan tak sesuai harapan. Pengurus KSP Indosurya Cipta tak menyajikan data kreditur secara benar.

Menurut informasi, jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya mencapai 5,622 nasabah. Dari jumlah tersebut tagihan yang terkumpul mencapai Rp 14,35 triliun.

"Seharusnya ada sekitar 5 ribu lebih yang diverifikasi. Tapi sampai hari ini baru 4 ribu sekian yang dimunculkan Daftar Kreditur Sementara. Sisanya ratusan ribu kreditur yang lain ke mana. Data saja belum selesai bagaimana mau proses pencocokan piutang," kata Leonard Pitara Guru Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2020).

Leonard adalah kuasa hukum yang mewakili 337 kreditur dengan kerugian total Rp 500 Miliar. Pun demikian, Sahat Marulita Sidabukke yang mewakili 10 nasabah dengan total kerugian Rp 10 miliar. Dia menyayangkan ketidaksiapan pengurus KSP Indosurya Cipta.

Sedianya, agenda hari ini memverifikasi hutang kreditor dengan data yang di debitor. Tapi, agendanya tidak berjalan dikarenakan masih ada 51 kreditor yang masih belum diakui.

"Di situ dipermasalahkan, sehingga proses verifikasi tidak dilanjutkan. Ditunda hari Senin," ucap dia.

Nantinya setelah proses pencocokan rampung, Sahat menerangkan, pengurus membuat daftar piutang tetap. Nama-nama itulah diakui menjadi kreditor Indosurya.

"Tapi sekarang agenda belum karena terkendala tadi ada 42 plus sembilan yang masih bermasalah," ucap dia.

Â