Sukses

OJK Restui Rights Issue Bukopin, KB Kookmin Jadi Pembeli Siaga

Kookmin Bank masuk menjadi pemegang saham Bukopin melalui mekanisme HMETD pada PUT IV tahun 2018.

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Bukopin Tbk (Bukopin) segera merealisasikan penawaran umum terbatas kelima (PUT V) melalui penerbitan saham baru, dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham.

Bukopin terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan pemegang saham atas rencana Aksi Korporasi tersebut melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 24 Oktober 2019.

Keterbukaan Informasi terkait rencana penerbitan saham baru tersebut dilakukan pada 30 Desember 2019, dan berlanjut melalui beberapa tahapan pendaftaran dokumen hingga dinyatakan efektif oleh OJK pada Selasa, 30 Juni 2020.

“Kami sangat bersyukur dengan dukungan pemegang saham dan regulator yang mendukung sejak awal proses penambahan modal ini hingga akhirnya memperoleh pernyataan efektif dari OJK hari ini,” ujar Direktur Utama Bukopin Rivan Purwantono, dalam keterangan resminya, Selasa (30/6/2020).

Kedua pemegang saham utama Bukopin, Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank, menyatakan kesiapan untuk melaksanakan HMETD pada PUT V.

KB Kookmin Bank, sesuai dengan rencananya untuk menjadi pemegang saham pengendali, bahkan menyatakan kesiapan menjadi Pembeli Siaga untuk menyerap seluruh HMETD yang tidak dieksekusi pemegang saham lainnya.

Berdasarkan persetujuan RUPSLB, jumlah saham yang akan diterbitkan terdiri dari saham kelas B sebesar 4,66 miliar atau 40 persen dari jumlah saham beredar saat ini.

Dengan rasio tersebut, maka setiap 5 saham lama akan mendapatkan 2 HMETD, kemudian 1 HMETD berhak untuk mendapatkan 1 saham jika dilaksanakan pada periode pelaksanaan HMETD, dengan harga pelaksanaan Rp 180 per saham.

Jadwal selengkapnya untuk HMETD ini akan dipublikasikan Perseroan sesuai dengan ketentuan melalui Bursa Efek Indonesia.

Kookmin Bank yang pada 11 Juni lalu telah menggelontorkan dana USD 200 juta ke Bank Bukopin, juga merampungkan proses due diligence tambahan dan dalam tahap finalisasi proses sesuai ketentuan di Korea.

Sebelumnya, pada Maret 2020 Bosowa juga telah menempatkan dana pada rekening penampungan atau escrow account HMETD PUT V di Bukopin.

Kookmin Bank masuk menjadi pemegang saham Bukopin melalui mekanisme HMETD pada PUT IV tahun 2018.

Dengan pelaksanaan PUT V dimana Kookmin kembali menjadi Pembeli Siaga, diperkirakan Kookmin dapat menjadi pemegang saham terbesar sampai dengan 37,6 persen.

Dukungan kuat pemegang saham serta bantuan penuh dari regulator membuat Bank Bukopin akan semakin yakin dapat mengatasi berbagai tantangan dan mengembangkan bisnis ke depan.

2 dari 2 halaman

OJK Setujui Rencana Penawaran Umum Terbatas V Bukopin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan efektif pelaksanaan Penawaran Umum Terbatas kelima (PUT V) PT Bank Bukopin Tbk melalui penerbitan saham baru dengan memberikan penawaran Hak Memesan Efek Terbatas Terlebih Dahulu (HMETD) kepada pemegang saham yang penggunaan dananya seluruhnya digunakan untuk modal kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan kredit.

Hal ini sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tb. pada 24 Oktober 2019.

Dalam Prospektus PUT V PT Bank Bukopin Tbk dinyatakan bahwa kedua pemegang saham utama, yaitu PT Bosowa Corporindo dan KB Kookmin Bank Co. Ltd. (Kookmin) menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PUT V.

"Dalam PUT ini, Kookmin bertindak sebagai Pembeli Siaga yang akan mengambil seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan haknya oleh pemegang saham lainnya, hal ini sesuai dengan rencana Kookmin menjadi Pemegang Saham Pengendali PT Bank Bukopin Tbk," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Selasa (30/6/2020).

OJK mendukung aksi korporasi PT Bank Bukopin Tbk. yang dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat dan nasabah pada khususnya terhadap pelayanan PT Bank Bukopin Tbk ke depan.

OJK menyambut baik penjelasan lanjutan Ketua BPK kaitan dengan pelaksanaan pengawasan bank yang sempat diberitakan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab dan tentunya berita tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan saat ini.

OJK bekerjasama dengan pihak Bareskrim Polri untuk mengusut dan menindak orang yang bermaksud membuat keresahan di masyarakat.

"OJK mengharapkan masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan penarikan di luar batas kewajaran karena hal itu sangat berpengaruh terhadap kondisi bank dan mengabaikan ajakan untuk memindahkan dana karena berita yang menyesatkan," tutup keterangan tertulis tersebut.