Sukses

BI Bebaskan Biaya Transaksi QRIS bagi UMKM di Era New Normal

Diharapkan semakin mendorong tenant dan merchant untuk mau menggunakan pembayaran non-tunai QRIS.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia membebaskan biaya atau fee transaksi bagi pembayaran non-tunai Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi UMKM dalam rangka lebih mendorong penggunaan pembayaran non-tunai tersebut di masa normal baru.

"Untuk lebih mendorong penggunaan payment non-tunai QRIS ini kami membebaskan biaya transaksi yang tadinya sebesar 0,75 persen menjadi 0 persen," ujar Asisten Direktur BI Ronggo Gundala Yudha dikutip dari Antara, Selasa (30/6/2020).

Ronggo mengatakan bahwa hal tersebut tentunya diharapkan semakin mendorong tenant dan merchant untuk mau menggunakan pembayaran non-tunai QRIS.

"Kami juga bekerjasama dengan para penyelenggara jasa pembayaran untuk membuka fitur pendaftaran online-nya, sehingga para merchant yang tadinya menggunakan QRIS sekarang sudah bisa daftar secara online, termasuk memberikan bimbingan melalui video call atau chatbot supaya mereka lebih mudah menggunakan QRIS," katanya.

Menurut Ronggo, kondisi saat ini bukan alasan bagi kita untuk berhenti berinovasi, justru pada saat-saat inilah inovasi-inovasi itu muncul dan lahir.

Untuk QRIS sendiri ternyata ada inovasi yang namanya fitur QRIS Tanpa Tatap Muka. Jadi kode QR-nya bisa dikirimkan oleh pedagang, nantinya dari kode tersebut tidak perlu dipindai lagi oleh konsumen sehingga tinggal disimpan gambarnya, kemudian dipilih aplikasinya dan langsung bisa bertransaksi.

"Dari sisi kebijakan kami menyadari bahwa para pengguna QRIS kebanyakan berasal dari pedagang berskala mikro, sampai dengan Senin (29/6) merchant pengguna QRIS telah mencapai 3,7 juta merchant," ujar Asisten Direktur BI tersebut.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

2,5 Juta Pengguna QRIS

Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,5 juta pengguna QRIS merupakan merchant atau pelaku usaha berskala mikro.

Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.