Liputan6.com, Jakarta - Memasuki kuartal III 2020, pemerintah baik pusat maupun daerah mulai menerapkan berbagai peraturan baru. Seiring dengan fase baru adaptasi new normal Covid-19, pemerintah juga berupaya agar seluruh aturan ini dapat diterapkan dalam situasi yang menerapkan protokol kesehatan.
Dirangkum Liputan6.com, Rabu (1/7/2020), deretan aturan yang mulai berlaku pada hari ini yang pertama adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/2020.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak, dan mulai berlaku 1 Juli 2020.
Advertisement
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Â
Kantong Plastik di Jakarta
Kedua, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai yang mulai diterapkan di Jakarta. Rincinya, setiap pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat harus melaksanakan Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati menyebut pergub itu akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," ujar Rahmawati.
Â
Advertisement
PIN Kartu Kredit
Ketiga, mulai hari ini, pengguna kartu kredit harus menggunakan Personal Identification Number (PIN) 6 Digit.
Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh pemegang kartu kredit menggunakan PIN. Jadi tidak lagi memakai tanda tangan saat bertransaksi untuk autentikasinya. Hal ini dikarenakan penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit memudahkan dan lebih aman daripada sekadar tanda tangan.
Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN mulai 1 Juli 2020, akan langsung ditolak oleh mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant. Sehingga seluruh pengguna wajib mengaktivasi PIN yang terdiri dari 6 digit angka tersebut.
Perbankan juga telah melakukan persiapan terkait hal ini, misalnya seperti Bank BRI yang menjadi salah satu penerbit kartu kredit (Issuer) maupun Penyelenggara pembayaran (Acquirer) telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan merchant mengenai perubahan tersebut.
Jika ada nasabah yang belum memiliki PIN, bisa meminta PIN baru dengan cara menghubungi Call Center BRI 14017 atau melalui SMS request melalui nomor telepon seluler yang terdaftar sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan oleh BRI.
Nasabah juga dapat melakukan aktivasi dan permintaan PIN melalui aplikasi BRI Credit Card Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
Â
Iuran BPJS Kesehatan
Keempat, merupakan aturan yang sempat menjadi polemik, yakni kenaikan iuran BPJS. Pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk kelas I dan II yang berlaku mulai 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dikutip dari aturan tersebut, pada Pasal 34 ditulis bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun ini hanya berlaku untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) serta Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.
"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I yaitu sebesar Rp 150.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 ayat 3 Perpres Nomor 64/2020.
"Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II yaitu sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama peserta," demikian bunyi Pasal 34 Perpres Nomor 64/2020," tulis Pasal 34 ayat 2.
Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang. "Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500,00, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35.000,00."
Advertisement