Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 (Perpres 72/2020) untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
"Perpres 72/2020 ini berlaku sejak diundangkan pada tanggal 25 Juni 2020. Namun demikian, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 (Perpres 54/2020), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan," jelas Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi, Rabu (1/7/2020).
Baca Juga
Kemudian, dengan memperhatikan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian dan adanya kebutuhan penanganan pandemi Covid-19, serta dalam rangka pemulihan ekonomi nasional, outlook defisit Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 diperkirakan lebih tinggi dari Perpres 54/2020, atau 5,07 persen PDB pada Perpres 72/2020 diperkirakan menjadi 6,34 persen.
Advertisement
Hal ini karena pendapatan negara yang diproyeksikan lebih rendah Rp 60,9 triliun sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemberian insentif perpajakan, serta belanja negara yang lebih tinggi Rp 125,3 triliun, antara lain untuk menampung tambahan kebutuhan anggaran pemulihan ekonomi.
"Dengan kondisi tersebut, Pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020," terang Puspa.
Â
Perubahan Norma
Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Batang Tubuh
a. Perubahan Pasal 1 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)
Untuk menyesuaikan postur APBN yang baru sehingga besaran angka pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan anggaran sesuai outlook APBN.
b. Perubahan Pasal 3
Mengubah norma penentuan lampiran, dari sebelumnya 1 lampiran menjadi 7 lampiran.
c. Perubahan Pasal 4
Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu untuk menetapkan rincian lebih lanjut mengenai Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa serta pembiayaan anggaran.
d. Perubahan Pasal 8
Pendelegasian kewenangan kepada Menkeu dalam hal pergeseran dan penggunaan pembiayaan anggaran.
e. Penambahan Pasal 8A
Perlunya payung hukum pengaturan pemindahan dari pembiayaan anggaran ke belanja modal dalam pengadaan tanah untuk Proyek Strategis Nasional, maka diperlukan regulasi yang cukup untuk melakukan penyesuaian tersebut.
f. Penambahan Pasal 11A
Penegasan bahwa peraturan turunan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perpres Nomor 72 Tahun 2020.
Â
Advertisement
2. Lampiran Perpres
Sebagai konsekuensi perubahan Pasal 3, maka lampiran Perpres berubah menjadi 7 lampiran, terdiri dari 3.251 halaman yang memuat perubahan antara lain: Postur, Pendapatan Negara, Belanja Kementerian/Lembaga per-program, per-kegiatan, per-jenis, Transfer ke Daerah dan Dana Desa per Daerah serta Pembiayaan Anggaran.
Perubahan APBN yang ditampung dalam lampiran Perpres 72/2020 adalah sebagai berikut:
a. Penurunan pendapatan negara yang telah menampung perluasan dan perpanjangan kebijakan insentif perpajakan untuk dunia usaha terkait penanganan Covid-19 sampai dengan bulan Desember 2020, kebijakan tersebut antara lain :
- PPh 21 ditanggung Pemerintah
- Pembebasan PPh 22 dan PPN Impor (alat kesehatan)
- Percepatan restitusi PPN
b. Perubahan belanja negara, terdapat tambahan belanja negara dalam rangka penanganan pandemi Covid-19, antara lain :
- Subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta belanja Imbal Jasa Penjaminan (IJP).
- Perpanjangan bantuan sosial tunai dan diskon listrik
- Tambahan Dana Insentif Daerah (DID) dalam rangka pemulihan ekonomi nasional- Belanja penanganan Covid-19 lainnya
c. Perubahan pembiayaan anggaran sebagai dampak pelebaran defisit dan juga termasuk pembiayaan investasi dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai Informasi, terdapat 7 lampiran dalam Perpres 72/2020 meliputi:
(i) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020;
(ii) Rincian Penerimaan Perpajakan;
(iii) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak;
(iv) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
(v) Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
(vi) Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; serta
(vii) Rincian Pembiayaan Anggaran.