Liputan6.com, Jakarta Tepat pada 1 Juli 2020 ini, berbelanja di pasar tradisional maupun ritel modern di Jakarta tak boleh lagi memakai kantong plastik.
Ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif.
Pengusaha ritel mengaku sudah jauh-jauh hari mempersiapkan diri untuk kebijakan tersebut. Dengan menyediakan Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG).
Advertisement
"Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan. Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti 1 Juli 2020,” kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Solihin, kepada Liputan6.com.
Dia menyebut jika penyediaan kantong belanja berbayar ini demi memudahkan pembeli dalam melaksanakan kebijakan pemerintah DKI Jakarta.
Bahkan sejatinya penyediaan kantong berbayar sudah ada sebelum Pergub tentang larangan kantong plastik dikeluarkan.
Pihaknya juga sekaligus menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai konsumen, dan dipakai berulang-ulang.
“Alhamdulillah dengan pergubnya keluar dengan masa mulai akan diberlakukannya 6 bulan, sehingga kesiapan para peritel katakanlah sudah baik, dan kami menjual produk go green, yang bisa dipakai berulang-ulang, harganya bervariasi, tergantung ukuran,” tutur dia.
Harga kantong belanja yang dijual peritel dipatok mulai dari Rp 3.000, Rp 4.000, Rp 10.000 dan lainnya sesuai dengan kualitas.
Harga kantong belanja yang terbilang tak terlalu mahal ditujukan agar mendorong konsumen untuk menggunakannya dan meninggalkan kantong plastik.
“Saya tidak hitung setidaknya saya pernah memberikan paket sembako isinya 5 kilo. Isinya beras, minyak goreng, susu, dan sebagainya, seperti cukup muat banyak. Memang juga ada yang lebih besar tergantung ukuran,” jelas dia.
Dia pun mengaku sangat menyambut baik dan gencar melakukan sosialisasi persiapan penggunaan kantong belanja kepada konsumen, baik dalam bentuk poster dan standing banner yang dipasang di tempat ritel modern.
Saksikan video di bawah ini:
Berani Langgar Larangan Kantong Plastik Kena Denda
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan, mulai Rabu, 1 Juli 2020, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan mulai berlaku dengan sanksi mulai denda jutaan rupiah hingga pencabutan izin usaha bagi para pelanggarnya.
Berdasarkan laman Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang dipantau di Jakarta, Rabu (1/7/2020), sanksi yang akan dikenakan berupa teguran tertulis, uang paksa atau denda sebesar Rp 5 juta hingga Rp 25 juta, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.
Subjek yang diatur dalam pergub tersebut, pertama adalah toko swalayan, pedagang atau pemilik toko dalam pusat perbelanjaan dan pasar. Kedua adalah pengelola pusat perbelanjaan dan pasar.
Subjek pertama yang diatur dalam pergub tersebut diwajibkan menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester maupun turunannya dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang. Kemudian wajib menerapkan sosialisasi pada konsumen.
Dalam pergub itu juga diatur tentang larangan untuk menyediakan kantung kresek atau kantong belanja sekali pakai yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat atau mengangkut barang.
Kendati demikian, subjek pertama itu, masih boleh menggunakan kantong plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap menyosialisasikan pada konsumen membawa wadah sendiri.
Adapun subjek kedua yang diatur pergub tersebut, berkewajiban untuk memberitahukan, mengawasi, membina dan memberi teguran pada seluruh pedagang di dalam pusat perbelanjaan dan pasar.
Pada subjek-subjek pajak tersebut, gubernur memberikan insentif fiskal daerah dalam mendukung penggunaan kantung belanja ramah lingkungan.
Advertisement