Liputan6.com, Jakarta PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan kompensasi token listrik gratis bagi pengguna listrik bersubsidi terdampak dampak Covid-19. Kompensasi ini kembali bisa diakses pada Rabu, 1 Juli 2020.
Melansir laman resmi PLN @pln_id, subsidi tersebut diberikan kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi (R1).
Pelanggan 450 VA mendapatkan kompensasi dengan gratis tarif secara penuh. Sementara bagi pelanggan berdaya 900 VA mendapatkan diskon tarif sebesar 50 persen.
Advertisement
Listrik gratis bagi masyarakat tidak mampu ini berlaku selama 6 bulan, periode April hingga September 2020.
Bagi masyarakat yang ingin tahu termasuk golongan yang mendapatkan subsidi atau tidak, bisa memeriksanya pada pembayaran sebelumnya.
Di mana, jika tercantum kode R1M pada kolom Tarif/daya golongan 900 VA itu berarti bukan subsidi dan tidak berhak mendapatkan token gratis, kecuali kode R1.
Mulai Juli 2020, pelanggan yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi listrik gratis dapat mengklaim kompensasi tersebut melalui beberapa cara.
Mulai dari melalui laman resmi PLN dan fasilitas aplikasi WhatsApp dan lainnya.
Disimak caranya:
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Website Resmi PLN
Cara pertama, pelanggan bisa mengakses sendiri ke website resmi PLN www.pln.co.id. Kemudian pilih kolom Klik Stimulus Covid-19 (Token gratis/diskon).
Setelah itu pelanggan tinggal memasukkan no ID pelanggan dan ikuti arahan pengisian kolom selanjutnya.
Cara kedua, pelanggan bisa melalui chating aplikasi WhatsApp resmi PLN di nomor 08122-123-123. Caranya, pesan pertama kirimkan ID PLN ke nomor tersebut.
Kemudian pelanggan akan mendapatkan pesan resmi otomatis dari pelayanan dan mengikuti arahan selanjutnya.
Â
Â
Advertisement
Cara Lain
Aduan
PLN juga mengingatkan masyarakat yang merasa berhak mendapatkan subsidi listrik tapi belum menerimanya dapat menyampaikan pengaduan kepesertaan subsidi listrik ke desa/kelurahan.
Masyarakat mengisi Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik untuk Rumah Tangga yang tersedia di desa/kelurahan setempat.
"Selanjutnya, pengaduan akan diteruskan petugas melalui kecamatan setempat ke Tim Posko Penanganan Pengaduan Pusat lewat web subsidi.djk.esdm.go.id," menurut keterangan PLN.
Prosedur pengaduannya bahkan lebih mudah dengan hadirnya aplikasi mobile PEDULI. Aplikasi ini dapat diakses melalui smartphone berbasis Android dan sudah dapat diunduh melalui Playstore sejak Januari 2020.
Advertisement