Liputan6.com, Jakarta - Pada pembukaan bursa saham di awal 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal. Cara yang dijalankan dengan menghapus praktik-praktik jual beli saham yang bersifat manipulatif dan bisa merugikan investor.
Pengawasan di pasar modal tentu harus diperketat dengan berbagai ketentuan serta tools yang memungkinkan OJK mencegah ataupun mendeteksi adanya kecurangan yang dilakukan para pelaku pasar.
Baca Juga
Dikutip dari OJK, Kamis (2/7/2020), sejak beberapa tahun terakhir upaya reformasi pengawasan pasar modal oleh OJK terus dipercepat dengan berbagai upaya. Beberapa contohnya adalah dengan percepatan proses perizinan, peningkatan standar, penguatan pengawasan dan penegakan aturan.
Advertisement
Percepatan reformasi di pasar modal ini diharapkan bisa membangun ekosistem pasar modal yang teratur, wajar dan efisien serta bisa melindungi investor.
Berbagai sistem atau tools pengawasan di pasar modal terus dibangun dan dikembangkan melalui peningkatan teknologi. Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan pelaku jasa keuangan di sektor pasar modal terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembangan tools pengawasan oleh OJK ini juga diarahkan menuju pengawasan sektor jasa keuangan yang terintegrasi. Sehingga pengawasan lintas sektor keuangan dapat terselenggara secara efektif dan efisien.
Peningkatan Pengawasan
Untuk meningkatkan pengawasan transaksi efek, pada 2016 OJK mulai menggunakan sistem pengawasan transaksi efek OJK yang merupakan sitem pengawasan secara realtime dan post trade baik untuk pasar saham, derivatif maupun pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Kemudian untuk meningkatkan pengawasan perusahaan efek pada 2016 dibangun Implementasi e-Reporting Perusahaan Efek, yang memungkinkan pelaporan secara elektronik untuk memberikan kemudahaan dan efisiensi penyampaian laporan dari pelaku dan pengolahan laporan OJK. Selain itu juga diterapkan Sistem Informasi Pengawasan Pasar Modal (SIPM) PE antara lain berisi informasi profil PE.
Pada 2018, diterbitkan POJK 57 tentang Penerapan Tata Kelola PE yang Melakukan Kegiatan Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). Kemudian pada 2019 dikeluarkan ketentuan mengenai Pengembangan Peraturan Risk Based Supervision Perusahaan Efek melalui penetapan Peraturan Dewan Komisioner dan Surat Edaran Dewan Komisioner.
Sejumlah upaya pengembangan sistem pengawasan terus dilakukan dan disempurnakan oleh OJK sejak tahun 2017 hingga saat ini.
Di bidang pengelolaan investasi misalnya, sejak pertengahan tahun 2017, OJK berupaya untuk menerapkan dan terus menyempurnakan database single identity investor bagi investor Reksa Dana dan produk investasi berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Elektronifikasi operasional database bagi para pelaku pengelolaan investasi juga terus dikembangkan sejak tahun 2017. Jika sebelumnya, para pelaku industri pengelolaan investasi masih menggunakan cara manual dan belum terstandar dalam memproses komunikasi yang menunjang pelaksanaan operasionalnya, sejak 2017 hingga saat ini elektronifikasi tersebut terus disempurnakan sehingga tercipta industry pengelolaan investasi yang wajar dan teratur.
Tidak hanya itu, bahwa sejak 2019 lalu, pengawasan melalui sistem di internal pengawas OJK juga terus disempurnakan. Dinamis dan cepatnya perkembangan industri pengelolaan investasi ini tentunya perlu didukung dengan pola pengawasan yang efisien dan efektif. Sehingga OJK terus berupaya untuk mengembangkan alert system dalam supervisory tools yang dipergunakan.
Pengembangan setiap sistem pengawasan ini bersifat berkesinambungan dalam rangka meningkatkan efektifitas pengawasan.
Advertisement
Supervisory action
Selain memperkuat dan mengembangkan sistem atau tools untuk meningkatkan pengawasan, supervisory action kepada pihak yang melakukan pelanggaran juga terus dilakukan OJK.
Upaya ini dilakukan guna meningkatkan upaya perlindungan investor, dan menciptakan pasar modal yang wajar dan teratur. Dengan upaya ini diharapkan dapat membangun kepercayaan stakeholders atas industri Pasar Modal Indonesia.
Sejak awal, OJK menerapkan pola pembinaan kepada pelaku pasar modal berupa supervisory action, sehingga penindakan pelanggaran ketentuan pasar modal bisa langsung (timely) diberikan dengan meminta pelaku melakukan corrective action.
Pola supervisory action ini dilakukan agar pengawasan menjadi lebih efektif dengan penindakan yang tidak terlalu lama dan respons dari pelaku pasar modal lebih cepat dalam melakukan perbaikan. Supervisory action ini tidak menghilangkan proses enforcement, karena OJK tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan Pelanggaran dan Sanksi
Dalam pelaksanaan supervisory action, selama 2019 OJK telah melakukan 206 aksi pengawasan (supervisory action) meliputi berbagai pemeriksaan seperti transasksi efek, kepatuhan lembaga efek, kepatuhan pengelolaan investasi, kepatuhan emiten dan kepatuhan profesi dan lembaga penunjang.
Alhasil berbagai pelanggaran ditemukan dari aksi pengawasan ini seperti perdagangan semu, manipulasi harga, fixed return reksa dana, pemasar reksa dana tanpa izin, pelanggaran RUPS/RUPSLB dan lain-lainnya.
Dari berbagai pelanggaran tersebut, OJK memberikan sanksi dan tindaklanjut pengawasan seperti melakukan pemeriksaan investigasi terhadap 17 saham, 8 ebus dan 3 warran serta mensuspen perdagangan 5 saham.
OJK juga memberikan sanksi penghentian kegiatan usaha terhadap 10 perusahaan efek, teguran tertulis kepada 3 perusahaan efek dan pembekuan izin 1 Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE).
Selain itu dikeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu kepada 36 Manajer Investasi, dan menutup 6 produk Reksa Dana fixed return serta membekukan satu Wakil Manajer Investasi.
OJK terus melanjutkan supervisory action untuk memeriksa kepatuhan pelaku pasar modal pada 2020, yang hingga Juni telah dilakukan pemeriksaan dan penelaahan transaksi efek terhadap 2 Efek Bersifat Utang dan Sukuk, pemeriksaan kepatuhan Lembaga Efek terhadap 12 Perusahaan Efek dan 1 SRO, pemeriksaan kepatuhan kepada 5 emiten serta pemeriksaan kepatuhan Pengelolaan Investasi terhadap 9 manajer investasi, 2 agen penjual efek Reksa Dana, dan 1 Bank Kustodian.
Pasar modal yang “bersih” diharapkan bisa terbentuk dari upaya reformasi ini, sehingga seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, “Goreng saham tidak boleh ada lagi, berikan perlindungan terhadap investor".
Advertisement