Liputan6.com, Jakarta - Otoritas jasa Keuangan (OJK) melihat permintaan restrukturisasi kredit mulai melandai seiring pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sampai dengan 22 Juni 2020, OJK mencatat total restrukturisasi yang sudah dilakukan oleh perbankan mencapai Rp 695,34 triliun. Angka tersebut terbagi untuk UMKM sebanyak Rp 307,8 triliun dan sisanya sekitar Rp 387,52 triliun untuk sektor non-UMKM.
Baca Juga
"Jadi artinya kebijakan OJK untuk restrukturisasi kredit disambut dengan baik," ujar Kepala Eksekutif OJK, Heru Kristiyana dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7/2020).
Advertisement
Heru melanjutkan, berdasarkan hasil review mingguan atas kebijakan tersebut, permintaan restrukturisasi kredit mulai melandai seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial.
"Kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir ini, kita lihat bahwa permintaan restrukturisasi kredit itu mulai melandai, artinya para debitur dengan agak dilontarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri," kata Heru.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Membatalkan
Selain itu, ada juga nasabah yang tadinya mengajukan permohonan restrukturisasi kredit kemudian membatalkannya karena bisa memenuhi kewajiban,
"Itu artinya pelonggaran PSBB kan memberikan nilai positif," terang Heru.
Meski dalam situasi seperti ini, perbankan masih terus optimistis bahwa kredit akan tetap tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen.
"Kita juga mendapati data bahwa perbankan kita itu masih optimistis kreditnya untuk tetap bisa tumbuh positif bahkan mencapai 4 persen. Nah ini kan bagus sekali. Jadi kita optimistis memandang perbankan kita ke depan dalam menghadapi covid-19 ini," pungkas dia.
Advertisement