Liputan6.com, Jakarta - Stimulus berupa restrukturisasi kredit dan relaksasi kredit perbankan menjadi angin segar bagi masyarakat terdampak covid-19. Pasalnya, dengan kelonggaran ini, mereka bisa sedikit bernapas saat harus memenuhi kebutuhan pokok lainnya di masa pandemi, sementara penghasilan mereka mungkin juga berkurang.
Dalam pelaksanaannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa mengingatkan kepada masyarakat atau nasabah perbankan agar tidak mengajukan restrukturisasi kredit jika masih mampu untuk membayar kewajibannya.
Sekaligus bagi perbankan agar berhati-hati dalam memberikan relaksasi kredit untuk menghindari kemungkinan munculnya moral hazard, serta mengingatkan untuk bersiap-siap jika sewaktu-waktu masa restrukturisasi telah habis.
Advertisement
"Kami selalu mengatakan bahwa bagi nasabah yang tidak terdampak jangan ikut ikutan memanfaatkan restrukturisasi kredit ini supaya tidak memberikan dampak yang tidak baik bagi perbankan," ujar Kepala Eksekutif OJK, Heru Kristiyana dalam diskusi virtual Mendorong Pemulihan Ekonomi Melalui Perbankan, Kamis (2/7/2020).
"Bagi perbankan sendiri, kami juga selalu mengingatkan itu bahwa restrukturisasi kredit atau relaksasi kredit ini kan jangka waktunya sampai dengan Maret, jangan sampai nanti kalau kerannya ditutup, perbankan kita nggak siap," sambung dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dana Cadangan
Untuk itu, Heru terus mengingatkan perbankan dalam setiap pertemuan terkait perkembangan kebijakan ini agar bersiap-siap, dan menghimbau untuk membentuk dana cadangan.
"Dalam setiap melakukan prudential meeting, kita bilang bahwa relaksasi kredit itu ada jangka waktunya, jadi kalian yang merasa kuat untuk membentuk cadangan mulai pelan-pelan bentuklah cadangan, walaupun dengan restrukturisasi itu kan tidak perlu membentuk cadangan, supaya nanti pada saat kerannya ditutup kita nggak kaget," beber Heru.
Heru menambahkan, jika nantinya debitur yang telah direstrukturisasi kredit ini menjadi lancar, maka tidak perlu ada yang dikhawatirkan, dan tidak perlu ada dana cadangan. Sebaliknya, jika ada debitur yang macet, maka setidaknya sudah diantisipasi dengan dana cadangan.
"Tentunya OJK juga nanti pada saatnya akan melakukan post-audit untuk melihat apakah nanti ada penumpang-penumpang gelap di sana yang memanfaatkan kelonggaran aturan kita untuk hal-hal yang tidak benar," kata dia.
Â
Advertisement
Bank Mengerti
Heru menambahkan, bahwa perbankan secara umum sudah mengerti akan hal ini, sehingga tanpa ada himbauan sekalipun maka akan tetap melakukan pencadangan karena menyadari bahwa relaksasi ini bisa selesai kapan saja seiring dimulainya kenormalan baru.