Sukses

Buka-bukaan, Dirut Jiwasraya Beberkan Fakta Keuangan 2012-2018

Jiwasraya benar-benar mengalami gagal bayar pada Oktober 2018 silam.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen baru PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali buka-bukaan mengenai fakta dan kondisi perseroan yang terjadi pada periode 2012-2017 atau pada saat perseroan menerbitkan produk JS Saving Plan, hingga akhirnya Jiwasraya benar-benar mengalami gagal bayar pada Oktober 2018 silam.

Direktur Utama Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko mengungkapkan meski pada 2012-2017 Jiwasraya belum mengalami gagal bayar tapi pada periode 2017 hingga seterusnya mulai terjadi peningkatan jumlah liabilitas dan klaim yang signifikan karena kinerja keuangan dibebani oleh produk JS Saving Plan, yang saat itu menjanjikan bunga pasti atau fixed rate yang pernah mencapai net 10 persen atau jauh di atas rata-rata bunga deposito.

Selain itu, Hexana menambahkan adanya penempatan portofolio investasi Jiwasraya pada saham lapis ketiga dan instrumen reksadana tunggal yang diduga tidak menggunakan kaidah dan standar profesional pelaku investasi di pasar modal juga turut menjadi faktor yang menyebabkan perseroan mengalami kerugian dan utang dalam jumlah yang sangat besar, sampai akhirnya manajemen Jiwasraya tidak mampu membayar kewajiban terhadap nasabah.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa memang pada 2012 sampai 2017 belum terjadi gagal bayar karena saat itu belum ada klaim jatuh tempo ke nasabah dalam jumlah yang besar. Tapi ketika saya masuk dan efektif pada 27 Agustus 2018, kondisi keuangan Jiwasraya sudah sangat memprihatinkan dengan rugi Rp 4,1 triliun belum diaudit (unauditted) per Juni 2018 sampai-sampai tidak ada cadangan gaji, operasional kantor dan bahkan sudah tidak bisa membayar utang jatuh tempo dalam jangka waktu pendek untuk klaim produk Saving Plan. Ini kondisi 2 bulan sebelum Jiwasraya benar-benar gagal bayar di Oktober 2018," ujar Hexana di Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Hexana melanjutkan, setelah mengetahui keberadaan utang Jiwasraya yang sangat besar sehingga mempengaruhi minusnya rasio kesehatan modal perusahaan asuransi atau Risk Based Capital (RBC), dia bersama Asmawi Syam yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Jiwasraya melaporkan kondisi yang riil ini ke Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga akhirnya pihak Kementerian meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit tujuan tertentu terhadap laporan keuangan Jiwasraya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Manipulasi Laporan Keuangan

Masalah pun kian bertambah ketika pada Januari 2020 jajaran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan adanya manipulasi pencatatan laporan keuangan atau window dressing, serta temuan mengenai adanya pencatatan keuntungan (laba) yang semu selama bertahun-tahun, setelah BPK berinisiatif melakukan investigasi awal terhadap Jiwasraya.

"Seperti yang kita ketahui bersama bahwa masalah Jiwasraya itu pelik. Tapi Kami manajemen baru bersama Kementerian BUMN, Keuangan, OJK dan stakeholder lainnya berkomitmen untuk terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Oleh karenanya Kami meminta dukungan untuk menyelesaikan upaya restrukturisasi yang sedang berjalan dan sebentar lagi selesai, sehingga Kami bisa memenuhi kewajiban terhadap nasabah," jelas Hexana.

Berangkat dari hal tersebut, Hexana pun berharap agar seluruh pihak tidak terganggu oleh informasi yang tidak tepat dan malah akan mengaburkan fakta sesunguhnya. Hal ini dimaksudkan agar proses penyehatan Jiwasraya bisa segera diselesaikan.

"Jadi Kami memohon agar fakta-fakta ini tidak didistorsi karena merupakan kausalitas dan supaya informasi ini tidak mengaburkan fakta yang ada di persidangan. Kami bersama pemegang saham bekerja sejatinya untuk nasabah dan perbaikan Jiwasraya," kata Hexana.

3 dari 3 halaman

Bayar Klaim

Sebagai informasi, belum lama ini Jiwasraya diketahui telah menyelesaikan pembayaran kepada nasabah dengan nilai Rp480 miliar yang diperoleh dari optimalisasi aset-aset Jiwasraya yang masih bisa digunakan.

Tak hanya itu, Jiwasraya bersama PT Taspen (Persero) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) juga telah menandatangi perjanjian jual beli bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement (CSPA) untuk PT Jiwasraya Putra.

Dari informasi yang dikumpulkan, manajemen baru bersama Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Keuangan pun tengah membahas Penyertaan Modal Negara (PMN) yang rencananya akan disalurkan kepada Bahana Pembiayaan Usaha Indonesia (BPUI) selaku induk usaha BUMN sektor keuangan pada 2021.