Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat terdapat 32 pengaduan konsumen asuransi dalam tiga tahun terakhir atau pada periode 2018 hingga 2020. Sebagian besar soal pencairan klaim.
Koordinator Komisi Advokasi BPKN Rizal E Halim mengatakan, beragam pengaduan permasalahan yang diadukan kepada BPKN diantaranya terkait klaim pencairan asuransi pendidikan, yang seharusnya sudah dapat dicairkan tetapi belum dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi.
“Kemudian klaim asuransi kesehatan yang tidak dapat dicairkan, klaim atas kecelakaan kerja yang tidak dapat dicairkan,” kata Rizal dalam Konferensi Pers, Jumat (3/7/2020).
Advertisement
Pengaduan selanjutnya, yakni banyak perusahaan asuransi jiwa yang melakukan auto debet dari produk investasi yang tidak dipahami konsumen. Polis yang tidak diberikan kepada konsumen dan penerapan klausula baku.
“Dari produk asuransi itu yang tidak dijelaskan secara detail kepada konsumen, walaupun dalam perjanjian polisnya ada, polis yang tidak diberikan ke konsumen sehingga konsumen melakukan tuntutan,” katanya.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Agen Tak Jujur
Selain itu, financial advisor atau agen asuransi yang tidak jujur dalam menawarkan produk investasi kepada konsumen, sehingga nilai dana konsumen justru menjadi berkurang hingga 30-60 persen.
“Agen asuransi yang kita temui adalah agen-agen yang hanya dibekali dengan skill marketing, yang hanya ditargetkan pada sisi penjualan, tapi tidak dilengkapi dengan skill terkait bagaimana pengolahan risiko bagi konsumen, apa yang terjadi maka seluruh penjelasan agen ketika tidak tercapai konsumen merasa mereka tidak mendapatkan gambaran di awal,” ujarnya.
Demikian persoalan lainnya terkait dengan hal-hal yang ditanggung dan hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Advertisement