Sukses

Divonis Salah oleh KPPU, Ini Pembelaan Grab

Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja samanya dengan PT TPI.

Liputan6.com, Jakarta Grab Indonesia (PT Grab Teknologi Indonesia) angkat bicara soal putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda kepada pihaknya dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) karena dianggap mendiskriminasi mitra pengemudi.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (3/7/2020), Grab menyesalkan putusan KPPU meskipun pihaknya telah menyampaikan argumentasi dan pembuktian, didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan, dalam persidangan.

Grab mengklaim, pihaknya tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja samanya dengan PT TPI, apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi. Oleh karena itu, kami bekerja sama dengan PT TPI untuk memfasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya sehingga mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya," tulis keterangan tersebut

Sistem pemesanan Grab Indonesia didasarkan pada kinerja dan prestasi. Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas di antara mitra pengemudi, Grab memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

Grab juga mengklaim tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

"Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya," lanjut Juru Bicara Grab Indonesia.

Dengan demikian, Grab Indonesia akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar Akibat Dugaan Diskriminasi ke Mitra Pengemudi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.

Mengutip siaran resmi KPPU, Jumat (3/7/2020), Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi sebesar Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14 dan Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, sehingga secara total, Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.

Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4 dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar. 

 

Kasus ini awalnya diinisiasi oleh KPPU pada 2019 lalu dengan laporan Nomor 13/KPPU-I/2019. Perkara ini ditindaklanjuti ketahap penyelidikan mengenai dugaan pelanggaran integrasi vertikal (Pasal 14), tying-in (Pasal 15 ayat 2), dan praktek diskriminasi (Pasal 19 huruf d).

"Di awal perkara, KPPU menduga telah terjadi beberapa pelanggaran persaingan usaha melalui order prioritas yang diberikan Grab kepada mitra pengemudi di bawah TPI yang diduga terkait rangkap jabatan antar kedua perusahaan tersebut," jelas KPPU.

3 dari 3 halaman

Perjanjian Kerja Sama

Dalam proses persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa perjanjian kerjasama penyediaan jasa oleh Grab Indonesia selaku perusahaan penyedia aplikasi dan TPI selaku perusahaan yang bergerak di bidang jasa sewa angkutan khusus, bertujuan untuk menguasai produk jasa penyediaan aplikasi angkutan sewa khusus berbasis teknologi di Indonesia dan mengakibatkan terjadinya penurunan persentase jumlah mitra dan penurunan jumlah orderan dari lengemudi mitra non-TPI.

Majelis Komisi menilai tidak adanya upaya tying-in yang dilakukan Grab Indonesia terhadap jasa yang diberikan oleh TPI. Majelis menilai bahwa telah terjadi praktek diskriminasi yang dilakukan oleh GRAB dan TPI atas mitra individu dibandingkan mitra TPI, seperti pemberian order prioritas, masa suspend, dan fasilitas lainnya.

"Praktek tersebut telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra non-TPI dan mitra individu," jelas KPPU.

Terkait hal ini, Majelis Komisi memeritahkan agar para terlapor melakukan pembayaran denda paling lambat 30 hari setelah Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.Â