Sukses

Pakar Sebut Penangkapan Benih Bukan Penyebab Kepunahan Lobster

Anggapan penangkapan benih lobster menjadi penyebab semakin menipisnya populasi biota laut tersebut salah.

Liputan6.com, Jakarta - Lobster merupakan biota laut yang dikhawatirkan punah, sebab terjadi kesalahan ekploitasi. Hal ini menjadi latar belakang pelarangan penangkapan benih lobster.

Pakar lobster Bayu Priambodo memandang, anggapan penangkapan benih lobster menjadi penyebab semakin menipisnya populasi biota laut tersebut salah. Sebelum adanya kebijakan penangkapan benih lobster, jumlahnya masih tetap melimpah.

"Benih lobster ini baru rame 2013, 2014, 2015 sebelumnya 5-6 tahun kebelakang apakah benih tidak banyak juga di alam? apakah benih diambil lobsternya hilang? sebelum diambil anakan itu sudah banyak?," kata Bayu, di Jakarta, Sabtu (7/4/2020).

Menurut Bayu, permasalahan keberangsungan populasi lobster justru terletak pada pemburuan lobster indukan berukuran besar yang sedang bertelur. Pasalnya, dengan adanya larangan penangkapan benih lobster yang diberlakukan sebelumnya, hanya lobster indukan berukuran besar yang boleh diperjual belikan.

Namun, lobster besar yang ditangkap kerap dalam kondisi sedang bertelur. Agar lobster boleh dijual maka penangkap mengerok telur dari tubuh indukan. "Yang bertelur ditangkap dikerok telurnya. Yang bertelur itu ukuran besar ya, yang bertelur lobster pasir 150 gram, yang bertelur nggak boleh dikerok telurnya dihajar itu akibatnya," tuturnya.

Dia pun menegaskan, kepunahan lobster bukan disebabkan oleh penangkaoan benih. Namun, penangkapan induk lobster yang sedang bertelur sehingga tidak ada lagi yang bisa memproduksi benih lobster.

"Di awal sudah bilang induknya jangan diambil benih nggak apa-apa. Ini telur lobster kipas merah dikerok ini berapa ribu jadi anakan lobster, bukan karena anakanya diambil," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tingkat Kepunahan Kecil

Bayu pun menyatakan, salah besar jika muncul kekhawatiran lobster akan punah atas pelaksanaan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan sebagai payung hukum pencabutan larangan penangkapan benih lobster.

Di sisi lain, lobster merupakan hewan yang siklus berkembang biaknya jelas dalam kurun satu tahun, sehingga risiko tingkat kepunahannya sangat kecil.

"Tidak itu salah besar, kita tidak sedang bicara tentang anak gajah atau anak badak bercula satu itu indukan anaknya 5 tahun sekali, ini bicara lobser di International Union Coversetion Nature itu disebutkan bahwa disebutkan bahwa risko rendah untuk kepunahan, risiko rendah satu spesies sudah diteliti tidak masuk kategori hampir punah, rawan, rentan," tutupnya.