Sukses

Pemerintah Diminta Terapkan Penyederhanaan Tarif Cukai Secara Bertahap

Struktur cukai yang sistemnya berjenjang dan memiliki banyak layer dinilai membuka celah pelanggaran kebijakan cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Polemik terkait rencana penyederhanaan stuktur cukai rokok belakangan kembali mencuat. Pasalnya, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 memproyeksikan rencana penyederhanaan struktur cukai rokok sebagai salah satu program strategis. 

Pengamat Ekonomi Nur Hadi Wiyono menjelaskan, struktur cukai yang sistemnya berjenjang dan memiliki banyak layer dinilai membuka celah pelanggaran kebijakan cukai. 

“Kita sudah usulkan pada pemerintah sejak 2017 untuk melakukan usaha simplifikasi cukai, agar dilakukan penyederhanaan secara bertahap,” kata Nur Hadi di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). 

Simplifikasi atau penyederhanaan struktur cukai secara bertahap sebelumnya memang telah tercantum pada PMK 146/2017 tentang tarif cukai hasil tembakau yang mencanangkan simplifikasi struktur cukai rokok dari 12 layer di 2017 menjadi 5 layer di 2021.

Dalam PMK ini, dijelaskan bahwa penyederhanaan dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pengusaha pabrik serta penyederhanaan sistem administrasi di bidang cukai. 

Namun, baru setahun berjalan, kebijakan simplifikasi ini justru dibatalkan melalui terbitnya PMK 156/2018 yang tidak lagi memasukkan penyederhanaan layer dalam ketetapan tarif cukai.

Pembatalan simplifikasi yang terjadi pada rencana yang tertera di PMK 146/2017 dan kuatnya keberpihakan Pemerintah terhadap industri rokok ini dikhawatirkan kembali terjadi pada rencana simplifikasi cukai yang dicanangkan pada RPJMN 2020-2024. Dalam rencana RPJMN tersebut, struktur cukai yang saat ini berjumlah 10 layer akan disederhanakan bertahap menjadi 3-5 layer pada 2024. 

"Kami mengkaji, ada kepentingan lain yang kuat dan campur tangan IHT dalam kebijakan ini" ujar Nur Hadi. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

Kebijakan Diskon Cukai Tembakau Diniliai Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp 2,6 T

Aktivis antikorupsi Emerson Yuntho mengeritik Peraturan Direktur Bea dan Cukai Nomor 37/2017 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Sebabnya, aturan ini mengizinkan pabrikan mematok harga rokok di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE) minimum, asalkan dilakukan tidak lebih di 50 persen kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai.

"Aturan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan berupa Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)," kata Emerson lewat siaran pers diterima, Senin (22/6/2020).

Selain itu, lanjut Emerson, aturan ini juga lebih longgar ketimbang ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146/2017 yang terus direvisi hingga PMK 152/2019. Pasalnya, pada aturan tingkat menteri tersebut, harga transaksi pasar rokok dibatasi minimum 85% dari HJE yang tertempel di pita cukainya.

"Jadi secara simulasi, akan ada potensi kehilangan penerimaan negara dari PPh badan industri rokok tahun 2020 akibat kebijakan diskon, termasuk ketentuan 50 persen kantor wilayah pengawasan Bea dan Cukai, mencapai Rp 2,6 T," jelas dia.

Emerson menjelaskan, bahwa angka Rp 2,6 triliun itu didapat dari riset Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) tahun 2019.

"Berdasarkan data sampling 1.327 merek rokok yang dijual di bawah HJE. Hasilnya, negara berpotensi kehilangan PPh badan sebesar Rp 1,73 triliun. Dengan asumsi tahun ini terjadi kenaikan rata-rata 52,1% HTP dan HJE pada segmen SKM dan SPM (sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/2019 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau)," terang Emerson.

3 dari 3 halaman

Tanggapan INDEF dan Kemenkeu

Senada dengan Emerson, Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad mengatakan, jika kebijakan diskon rokok tetap dipertahankan, maka potensi penerimaan negara berjumlah triliunan rupiah akan hilang.

"Peredaran rokok didiskon menyebabkan penerimaan PPh badan menjadi tidak optimal," kata dia dalam keterangan pers yang sama.

Karenanya, Tauhid mendorong agar kebijakan tersebut sebaiknya diatur ulang, bilamana pemerintah ingin meningkatkan penerimaan PPh Badan.

"Maka ketentuan diskon rokok pada Perdirjen 37/2017 beserta ketentuan 50 persen kantor pengawasan Bea dan Cukai perlu dihilangkan," jelas dia.

Namun demikian, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka Kusumawardani, menyatakan bahwa ketentuan HTP sebesar minimal 85 persen dari HJE pada PMK 152/2019 sesungguhnya tidak bertujuan untuk mendiskon rokok.

Pande meluruskan, bahwa penafsiran diskon rokok bukan terminologi yang tepat. Menurutnya, pengaturan tersebut adalah refleksi dan pertimbangan bahwa ada rantai proses produsen ke konsumen yang membutuhkan biaya,

"Jadi pemerintah perlu mengatur harga HTP bisa di bawah HJE," beber Pande.

Kendati, Pande menerima masukan mengenai dasar toleransi 50% area pengawasan pada Perdirjen BC 37/2017. Karenanya dia menyatakan akan ada peninjauan apakah mekanisme ini masih berjalan tepat di lapangan atau diperlukan penyesuaian.

“Kami akan mempertimbangkan secara serius mengenai masukan atau aspirasi dari semua pihak mengenai kebijakan cukai tembakau, termasuk juga mengenai PMK Nomor 152/2019 maupun Perdirjen 37/2017,” dia menutup.