Liputan6.com, Jakarta - Indonesia diyakin akan menjadi negara berpenghasilan tinggai pada 2045 atau tepat seabad Indonesia merdeka.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi)Â saat Peresmian Pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) Virtual Tahun 2020 di Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/7).
Baca Juga
Terlebih, Bank Dunia juga telah menaikan status Indonesia menjadi negara berpendapatan menengah atas. Hal ini berdasarkan laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2020.
Advertisement
Artikel mengenai Indonesia jadi negara berpenghasilan tinggi di 2045 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Minggu 5 Juli 2020:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Jokowi: Indonesia Mampu Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi di 2045
Presiden Joko Widodo yakin Indonesia berpotensi melaju untuk maju menuju ke kategori berpenghasilan tinggi dari status saat ini berpendapatan menengah atas. Diketahui status Indonesia naik ditetapkan pada laporan Bank Dunia pada 1 Juli 2020.
"Pertanyaannya apakah kita punya peluang untuk keluar dari middle income trap? saya jawab tegas, kita punya potensi besar, kita punya peluang besar untuk melewati middle income trap, kita punya peluang besar untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi," kata Jokowi saat Peresmian Pembukaan Konferensi Forum Rektor Indonesia (FRI) Virtual Tahun 2020 di Istana Bogor, Jawa Barat, Sabtu (4/7).
Walaupun untuk jadi negara berpenghasilan tinggi bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut kata Jokowi, terlihat beberapa negara yang bertahun-tahun dengan berstatus negara berpendapatan menengah atas.
Advertisement
2. Naik Lagi, Harga Emas Antam Dibanderol Rp 930 Ribu per Gram
Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) naik Rp 2.000 per gram atau menjadi Rp 930 ribu per gram pada perdagangan Sabtu (4/7/2020). Sebelumnya, harga emas Antam dipatok Rp 928 ribu per gram.
Demikian pula harga buyback emas Antam naik Rp 3.000 menjadi Rp 828 ribu per gram. Harga buyback ini adalah jika Anda menjual emas, Antam akan membelinya di harga Rp 828 ribu per gram.
Saat ini, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Hingga pukul 09.15 WIB, mayoritas ukuran emas Antam masih tersedia.
3. Kronologi KPPU Denda Grab Rp 30 Miliar atas Dugaan Diskriminasi
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutus bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mereka.
Grab Indonesia sebagai terlapor 1 dikenakan sanksi Rp 7,5 miliar atas pelanggaran pasal 14, serta Rp 22,5 miliar atas pelanggaran pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Sehingga secara total Grab Indonesia dikenakan denda Rp 30 miliar.
Sementara untuk PT TPI sebagai terlapor 2 dikenakan sanksi Rp 4 miliar atas pelanggaran pasal 4, dan Rp 15 miliar atas pasal 19 huruf d, dengan total denda Rp 19 miliar.
Advertisement