Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan kredit modal kerja kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan anggaran mencapai Rp 100 triliun sampai 2021. Untuk menjamin kredit tersebut, pemerintah menunjuk PT Jamkrindo dan PT Askrindo sebagai BUMN penjamin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan penjaminan kredit modal kerja untuk UMKM sebesar Rp 5 triliun kepada dua BUMN tersebut. Adapun UMKM nantinya boleh meminjam kredit hingga Rp10 miliar.
Baca Juga
"Yang hari ini adalah penjaminan kredit modal kerja. Pemerintah memberikan Rp5 triliun sehingga UMKM yang meminjam sampai Rp10 miliar. Dia premi untuk penjaminan kredit macetnya dibayar pemerintah, dijamin oleh Jamkrindo dan Askrindo," ujar Sri Mulyani dalam diskusi online, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
"Nilai total kredit yang dijaminkan keseluruhan, dengan Rp 5 triliun penjaminan. Dan akan bisa cover hingga Rp 100 triliun dan ini bisa 18 bulan, sampai dengan 2021," sambungnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pemulihan Ekonomi Nasional
Dia melanjutkan, pemberian modal kerja berupa kredit kepada UMKM tersebut dilakukan masih dalam rangka pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Virus Corona. Seperti diketahui, pandemi telah menghantam seluruh sendi perekonomian.
"Kita senang melihat ada langkah nyata dari program-program yang dilakukan pemerintah dalam rangka menangani dampak mitigasi risiko akibat Covid-19. Covid ini menghantam Indonesia dan seluruh negara di dunia dan dampaknya ekonomi mengalami kontraksi," paparnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah meluncurkan penjaminan kredit modal kerja untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
“UMKM menjadi prioritas utama dalam pemulihan ekonomi nasional. Usai UMKM terdampak Covid-19 diberi keleluasaan untuk melakukan restrukturisasi kredit, maka pemerintah melihat bahwa suntikan modal kerja untuk UMKM menjadi sangat penting,” jelasnya.
Advertisement
Selanjutnya
Pemerintah, lanjut Airlangga, melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dukungan berupa pembayaran imbal jasa penjaminan (sesuai porsi dukungan yang diberikan), counter guarantee (penjaminan balik), loss limit, atau dukungan risk sharing lainnya yang dibutuhkan.
“Pemerintah juga telah mengalokasikan dana cadangan penjaminan dan anggaran imbal jasa penjaminan yang berasal dari APBN,” kata Airlangga.
Di sisi lain, bank sebagai salah satu penyalur kredit kepada UMKM tetap menerapkan prinsip kehati-hatian di tengah resiko tingginya gagal bayar. Di sinilah peran penjaminan kredit sangat diperlukan. Itulah sebabnya kredit modal kerja tersebut akan dijamin pemerintah.
“Oleh karena itu, baik Jamkrindo maupun Askrindo diharapkan secara aktif sudah bisa melaksanakan programnya sehingga modal kerja ini bisa dilakukan perbankan,” tutur Airlangga.
Anggun P. Situmorang
Merdeka.com