Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan telah menyalurkan insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 1,3 triliun dari total anggaran untuk insentif sebesar Rp 1,9 triliun per Selasa (7/7/2020).
Penyaluran ini dilakukan berdasarkan kebijakan baru setelah Presiden Jokowi menegur menteri-menterinya karena serapan anggaran kesehatan untuk Corona masih sangat rendah.
Baca Juga
Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Putut Hari Satyaka menyatakan, pihaknya telah menyalurkan dana tersebut ke 542 daerah untuk kemudian langsung diverifikasi di daerah itu juga.
Advertisement
"Dengan Kepmenkes baru nomor 392 dan kami mengeluarkan KMK 15/2020, kita baru saja menyalurkan, pada 7 Juli, itu Rp 1,3 triliun ke 542 daerah," ujar Putut dalam media briefing, Rabu (8/7/2020).
Putut menyatakan, besaran yang ditransfer ke daerah sudah sesuai dengan perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang menangani Corona di tiap daerah tersebut.
Setelah dana sampai, maka tim verifikasi daerah bisa langsung melaksanakan tugasnya dan jika sudah terverifikasi, dana dapat diambil di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) daerah masing-masing untuk langsung diberikan kepada tenaga kesehatan.
Adapun sebelum kebijakan baru percepatan penyaluran anggaran kesehatan diterapkan, Kemenkeu baru menyalurkan Rp 58,3 miliar ke 15.435 tenaga kesehatan di daerah (data per 30 Juni 2020).
Sementara untuk santunan kematian, insentif yang disiapkan ialah sebesar Rp 60 miliar dan sudah disalurkan ke 32 orang dengan nilai Rp 9,6 miliar. Adapun secara total, jumlah tenaga kesehatan di pusat dan daerah tercatat sebesar 166 ribu orang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Biar Lebih Cepat, Pemerintah Pangkas Prosedur Pencairan Anggaran Kesehatan
Penyerapan anggaran kesehatan untuk penanganan Corona menjadi buah bibir sejak Presiden Joko Widodo meluapkan amarahnya ketika membuka sidang kabinet paripurna di Istana Negara beberapa waktu silam.
Presiden geram dengan angka penyaluran stimulus kesehatan yang saat itu baru mencapai 1,53 persen kala itu. Setelah mendapat teguran, angka penyalurannya kini mencapai 5,12 persen.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha memastikan pihaknya akan terus mempermudah pencairan stimulus itu dengan memotong rantai prosedur vertikal yang dinilai menjadi masalah utama terhambatnya penyerapan anggaran kesehatan ini.
Kendati, pihaknya juga akan tetap menjaga agar penyaluran anggaran kesehatan tersebut tepat sasaran.
"Mengenai tepat sasaran tidak? Nah hal ini harus kita balance-kan, kita harus tetap jaga (azas) governancenya, karena ini nanti pasti diperiksa. Tapi, kita harus memberikan fleksibilitas supaya pencairannya lebih cepat," ujar Kunta dalam media briefing, Rabu (8/7/2020).Â
Advertisement
Pencairan Anggaran Dipermudah
Untuk mempermudah pencairan anggaran, ada beberapa hal yang dijadikan terobosan, seperti perubahan verifikasi yang tadinya berjenjang dari daerah ke pusat menjadi horizontal, misalnya verifikasi di tingkat provinsi ditetapkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan sebagainya.
"Sudah banyak terobosan yang dilakukan, mungkin dokumennya dilengkapi nanti, yang penting sudah ada penyampaian, kita bayarkan sambil dokumennya nanti dikejar," jelasnya.
Secara detail, anggaran kesehatan untuk penanganan Corona tercatat mencapai Rp 87,55 triliun, yang dibagi ke beberapa bagian, yaitu ke BPNB sebesar Rp 3,5 triliun dengan realisasi mencapai Rp 2,9 triliun, lalu insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun dengan realisasi Rp 1,4 triliun serta tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun.
Kunta menegaskan, pihaknya akan terus mendorong percepatan penyaluran anggaran ini terutama untuk insentif tenaga kesehatan.
"Intinya percepatan sudah jauh lebih baik, tiap minggu kita monitor hasilnya lebih baik, harapannya akan naik terus," katanya.Â