Sukses

Pensiunan PNS Masih Harus Bersabar Tunggu Tabungan Bapertarum Cair

Kementerian PUPR menyatakan saat ini dana Bapertarum memang belum bisa dicairkan.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah keluhan terus disuarakan para peserta Bapertarum yang kini telah beralih menjadi BP Tapera. Itu lantaran uang tabungan 200 ribu peserta yang merupakan pensiunan PNS belum juga cair, meski likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret 2018.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, saat ini dana Bapertarum memang belum bisa dicairkan.

Sebab, ia menjelaskan, proses likuidasi terhadap aset atas nama Bapertarum-PNS kala itu masih belum tuntas dilakukan.

Selain itu, pelunasan uang tabungan tersebut juga masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

"BP Tapera juga nanti harus melakukan pengembalian hasil likuidasi dan dana Taperum kepada PNS aktif. Saat ini belum bisa dilakukan karena itu tadi PP-nya belum ada dan kemudian peraturan berikutnya belum ada," terangnya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (9/7/2020).

Adapun PP dan kebijakan pendukung yang dimaksud terdiri dari 1 Peraturan Presiden (Perpres), 10 Peraturan Menteri dan 14 Peraturan BP Tapera.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Wajib Pembalikan Dana Bapertarum

BP Tapera sendiri wajib menyelesaikan masalah pengembalian dana Bapertarum-PNS sebelum beroperasi penuh pada 2021 mendatang.

Eko melanjutkan, BP Tapera harus melalui empat tahap penyelenggaraan, dimana saat ini masih berfokus pada tahap I, II dan III, sebelum tahap keempat bisa beroperasi pada 2021.

"Sebelum operasi harus selesaikan masalah likuidasi tadi. Kemudian BP Tapera melakukan pencatatan (peserta) ASN/TNI dan Polri itu sebelum operasi penuh BP Tapera di 2021," tuturnya.