Sukses

Maria Pauline Diekstradisi, Kementerian BUMN Sebut Itu Prestasi Kemenkumham

Maria Lumowa melarikan diri pada September 2003 ke Singapura sebulan sebelum dijerat sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ikut angkat bicara perihal Maria Pauline Lumowa, buronan  yang diesktradisi dari Serbia karena membobol kas BNI senilai Rp 1,7 triliun. 
 
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly langsung bertolak ke Serbia membawa Maria pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan keberhasilan ekstradisi tersebut adalah prestasi dari Kemenkumham. 
 
"Walaupun Serbia tidak memiliki hubungan ekstradisi di kita, tapi berhasil dibawa ke Indonesia. Ini hal yang kita lihat, hal yang besar ini prestasi yang dilakukan oleh teman-teman dari Kementerian Hukum dan Ham," ujar Arya dalam keterangannya, Kamis (9/7/2020). 
 
Mewakili Kementerian BUMN, Arya turut berterimakasih kepada Duta Besar Indonesia di Serbia karena telah banyak membantu proses penangkapan Maria. Pihaknya mendukung langkah-langkah hukum saat ini. 
 
"Kita mendukung betul langkah-langkah ini, dan mudah-mudahan selama proses hukum di Indonesia itu juga bisa membawa dampak, bahwa kerugian yang dialami oleh BNI bisa dikembalikan oleh tersangka dengan kembalinya ke Indonesia," jelas dia. 
 
Sebagai informasi, Maria Lumowa sempat menjadi buronan selama kurang lebih 17 tahun. Maria melarikan diri pada September 2003 ke Singapura sebulan sebelum dijerat sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
 
Kemudian, pada 2009 terendus keberadaannya di Belanda. Maria juga ternyata sering bolak-balik Belanda - Singapura. Pemerintah Indonesia sebenarnya sempat 2 kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.
 
Namun, permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.
 
Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia (16/7/2019) silam. 
 
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Tonton Video Ini

2 dari 2 halaman

Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun Maria Lumowa Sudah Tiba di Bareskrim Polri

Pembobol kas Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia sudah ditangani petugas kepolisian untuk selanjutnya menjalani hukuman atas kasus yang menjeratnya.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan tibanya Maria ke Bareskrim Polri dari Bandara Soekarno Hatta.

"Sudah sampai di Bareskrim," tutur Listyo saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2020).

Meski begitu, kedatangan Maria tidak terpantau oleh awak media. Belum ada penjelasan lebih lanjut dari kepolisian perihal tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah melalui Bareskrim Polri akan memblokir aset milik milik buron pembobol kas BNI, Maria Pauline Lumowa. Termasuk aset-aset Maria yang berada di luar negeri.

"Pertama dulu, soal asset recovery, tentu kita akan menempuh semua upaya hukum kita akan melakukan integelensi stamp, melakukan freeze the asset, kemudian blokir akun dan lainnya," tutur Yasonna, di ruang VIP Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Kamis (9/7/2020).

Namun, sebelum blokir aset dan akun dilakukan, Bareskrim Polri akan mendata semua aset tersangka yang diduga diperoleh menggunakan uang kas BNI yang dibobol Maria Pauline Lumowa untuk kepentingan dirinya sendiri.

Menurut dia, dari pendataan ini akan terlihat, aset milik Maria Pauline Lumowa berada di mana saja dan jumlahnya. Baik yang berada di Indonesia, Singapura, Belanda ataupun di Serbia.

"Semua akan terlacak, akan terlihat ada di mana saja," kata Yasonna.