Liputan6.com, Jakarta Proses perizinan koperasi melalui Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) kini lebih mudah. Proses perizinan bisa diurus secara online, dengan Online Single Submission (OSS).
"Kini bagi koperasi yang ingin mengembangkan usahanya, atau meminta izin operasional untuk membuka cabang dan urusan lainnya, tidak perlu datang ke Dinas Koperasi dan Kemenkop UKM. Bisa lewat OSS saja," ujar Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Ahmad Zabadi dalam Webinar, Jumat (10/7/2020).
Baca Juga
Menurutnya kebijakan anyar ini bertujuan untuk memudahkan akses para pelaku usaha dalam mengurus perizinan yang diperlukan. Sehingga pihaknya tidak akan segan menutup kegiatan usaha koperasi bila belum juga mengantongi izin usaha.
Advertisement
Sebab, temuan di lapangan menunjukan tidak sedikit koperasi yang praktik usahanya melanggar dari prinsip dan jati diri koperasi. Yakni dengan melakukan praktik rentenir.
Selain itu, pihaknya juga mendapati banyak penyedia jasa Keuangan ini menjalankan investasi ilegal berkedok koperasi. Dimana mereka masih belum berbadan hukum atau ilegal.
"Banyak koperasi yang membuka cabang di berbagai daerah, ternyata tidak memiliki izin operasional, tentunya merugikan bagi koperasi. Apalagi saat ini kami sudah membangun sistem yang menghubungkan koperasi legal dengan lembaga keuangan lainnya," ujarnya.
Terlebih lagi, lanjut Zabadi, koperasi yang tidak memiliki izin akan kesulitan untuk mendapatkan permodalan. Hal itu dikarenakan mereka tidak bisa memenuhi persyaratan ke akses pembiayaan.
Pun, nama baik koperasi juga akan tercoreng. Sebab dengan mengantongi izin usaha secara otomatis akan meningkatkan kepercayaan anggota maupun calon anggota koperasi.
"Tak hanya itu, dari aspek legalitas mereka juga akan menghadapi konsekuensi dari perpajakan dan hukum atas regulasi yang berlaku. Maka koperasi penting untuk mengantongi perizinan," imbuhnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Pemerintah Gratiskan Standarisasi dan Sertifikasi Produk Koperasi dan UMKM
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong peningkatan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Salah satu dorongan tersebut dengan standarisasi dan sertifikasi produk Koperasi dan UMKM secara gratis.
Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan, setidaknya ada dua program kegiatan standarisasi dan sertifikasi KUMKM yang dilakukan. Pertama adalah fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Halal, ISO, SNI, dan HACCP. Kedua adalah konsultasi dan pemberkasan dokumen.
"Program tersebut dapat diakses melalui KemenKop UKM secara langsung, baik online maupun offline, di bagian Deputi Produksi dan Pemasaran. Bisa juga pada SKPD Daerah Istimewa atau Provinsi/Kabupaten/Kota yang membidangi KUMKM," ujarnya dalam Webinar via YouTube, Jumat (10/7).
Dia menjelaskan melalui program ini Koperasi dan UMKM akan mendapatkan setidaknya tiga keuntungan untuk menunjang kegiatan bisnis di tengah dan pasca pandemi Covid-19. Pertama dapat meningkatkan jaminan mutu, efisiensi produksi, dan daya saing nasional, persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan, kepastian usaha,kemampuan pelaku usaha, serta kemampuan inovasi teknologi
Kedua, standarisasi dan sertifikasi produk KUMKM bertujuan meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, masyarakat, serta negara. "Baik dari aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup," ujarnya.
Terakhir, standarisasi dan sertifikasi produk koperasi dan UMKM ini juga diyakini dapat meningkatkan kepastian, kelancaran, dan efisiensi transaksi perdagangan barang dan jasa baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menindaklanjuti UU 20/2014 tentang SPK.
Advertisement