Sukses

Selain Wisma Atlet, Simak Aset Negara yang Dipakai Tangani Covid-19

Kementerian Keuangan telah melakukan beberapa pemanfaatan aset negara dalam rangka penanganan Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN) atau aset negara terus berupaya memastikan pengelolaan berjalan secara optimal.

Di masa pandemi Covid-19 ini, DJKN juga telah melakukan beberapa pemanfaatan aset negara dalam rangka penanganan Covid-19. Diantaranya termasuk pemanfaatan wisma atlet kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19.

“DJKN juga memfasilitasi observasi penanggulangan covid-19 di Pulau Galang, Lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi. Juga Pinjam Pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo,” terang Kepala Subdirektorat Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Bernadette Yuliasari dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2020).

Selain itu, juga ada penyerahan BMN berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB. Hibah BMN hasil penindakan oleh DJBC berupa gula sebanyak 12,5 ton kepada Pemkot Batam.

Kemudian hibah BMN eks tegahan berupa 20 ton sembako ke Pemprov kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun.

Sebelumnya, di tengah kondisi yang extraordinary ini, DJKN menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan aset negaramelalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 (PP 28/2020).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Pengelolaan yang Efisien

PP 28/2020 ini merupakan perubahan atas PP 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Perubahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan. Sehingga pelaksanaan Pengelolaan BMN/D dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

Beberapa perubahan yang dimuat pada PP 28/2020 yakni:

(1) BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa, selain itu Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat;

(2) Diperluasnya peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager;

(3) Beberapa relaksasi pemanfaatan BMN;

(4) Skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS);

(5) Penyederhanaan tahapan pengelolaan BMN; dan

(6) Penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.